Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Sementara menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb: 1) perbuatan melawan hukum; 2) penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; 3) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; 4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya: 1) memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); 2) penggelapan dalam jabatan; 3) pemerasan dalam jabatan; 4) ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara); 5) menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
- Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah.
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
- Lemahnya ketertiban hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
- Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
- Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”. *)
Jadi menurut saya, memang sebaiknya para koruptor memang layak dihukum mati.
Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa :
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Tapi saya kurang yakin, kalau para koruptor itu bisa dihukum mati. Kalau toh kena vonis bersalah, paling banyak kena vonis sekian tahun saja. Jangankan hukuman mati. Kena hukuman seumur hidup saja belum pernah terjadi.
Hukuman mati baru bisa berfungsi manakala pembuktiannya adalah pembuktian terbalik (pernah dilontarkan oleh Gus Dur, saat menjadi Presiden – namun kurang mnedapat tanggapan). Dengan kata lain, setiap orang yang ditengarai melakukan tidak pidana korupsi, harus bisa membuktikan dari mana saja uang atau hartanya itu berasal. Bila mereka tak bisa menjelaskan bahwa uang harta itu diperoleh dengan legal, maka hukuman mati ini bisa diterapkan. Begitu….
Catatan tambahan:
KOMPAS, Senin, 21 Juli 2008 menulis berita dengan judul : Pemerintah dari Aceh sampai Papua Terjerat: Perlu Strategi Progresif untuk Perangi Korupsi Isinya antara lain:
Korupsi menyebar merata di wilayah negara ini, dari Aceh hingga Papua. Kasus korupsi yang muncul tak hanya menjerat sejumlah penyelenggara negara, tetapi juga menghambat penyejahteraan rakyat. Korupsi pun menimbulkan gejolak di daerah.
Maraknya korupsi di sejumlah daerah terungkap dari penelusuran data dan pemberitaan yang dilakukan Kompas. Sepanjang tahun 2008 saja, sejumlah kepala daerah dan pejabat di daerah berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana, bahkan dipenjara, terbelit korupsi dengan beragam kasus. Mereka pasti tidak bisa optimal melayani rakyat.
.jpg)







































tidak usah di hukum mati. mereka punya anak istri, keluarga.
kadang mereka korup juga untuk membahagiakan keluarga.
bisa juga di hukum penjara. dan hasil uang korupsi harus dikembalikan. jika uang sudah habis harta bisa di sita
gitu aja mungkin masukan dari saya.
Yup setuju bgt tuh…pembunuh satu keluarga aja bisa dihukum mati dengan cara ditembak. Masa koruptor (=pembunuh) ratusan masyarakat Indonesia yang jelas2 masih dalam taraf yang jauh dari kesejahteraan tidak dihukum mati? dan hukuman yang cocok jangan ditembak mati tetapi harus menelan jumlah uang yang dikorupsinya….Btw tukeran link boleh ga?
Sebelum dihukum mati baiknya ‘disiksa’ dulu. Lha wong dihukum mati tapi ga diperlihatkan ke orang-orang, ya mana koruptor takut. Orang2 jaman sekarang udah ga peduli ama mati. Sekarang hidup besok mati, ya simple aja.
Harusnya diperlihatkan ke khalayak kalau ada hukuman mati biar orang-orang ada rasa takut. Semua harus menyaksikan. Islam bilang gitu. Saksikanlah.
Tidak perlu dihukum mati, Indonesia bukan negara lain, hukuman mati sudah banyak yang diratifikasi di banyak negara. Korupsi itu bahaya laten yang bisa terjadi pada setiap orang yang mempunyai kesempatan, kedudukan dan peluang. Masalahnya obyek dan stigma korupsi di Indonesia yang paling umum adalah PNS, sementara korupsi di sektor swasta yang dilakukan oleh masyarakat umum banyak yang tidak disentuh aparat berwenang, paling mudah contoh konkretnya bila merunut pada definisi korupsi yaitu: pemakaian trotoar yang mestinya untuk fasilitas umum diembat sebagai lapak untuk berusaha guna memperkaya usaha dan penghasilannya secara pribadi, dan banyak hal lainnya. Oleh karenanya yang perlu dibangun adalah moralitas bangsa yang berakar pada budaya bangsa dengan meningkatkan kejujuran dan malu jika merugikan orang lain sejak dini yang dikemas dalam sekolah / pendidikan masyarakat. Korupsi akan berkurang jika moralitas bangsa tinggi.
memang…….
dia itu….
merugikan rakyat…..
memeng dia itu…..
merugikan negara……
tapi…….. saya lebih setuju kalo dia itu dihukum
TANGANNYA DIPOTONG ATAU KAKINYA DIPOTONG
agar tidak bisa berkutik lagi……
lebih bagusnya tangannya dipotong dan di hukum seumur hidup di penjara agar bisa TAUBATTTTTT
biar matinya KHUSNUL KHOTIMAH