Pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 20 persen hingga 100 persen dari tarif normal kepada wajib pajak penerima penghasilan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2009. Keterangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penerapan tarif pemotongan/pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU tentang PPh yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009.
“Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan pemberlakuan disinsentif bagi WP yang tidak memiliki NPWP,” kata Menkeu, di Gedung DPR Jakarta, Rabu (3/9).
Ia menjelaskan, penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh berdasar RUU tentang PPh yang sudah disetujui pengesahannya oleh DPR dalam rapat paripurna Selasa. “Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20 persen lebih tinggi dari tarif normal,” kata Menkeu.
Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal. Kemudian, bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemungutan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal.
Hal baru dari perubahan UU PPh yang terkait dengan NPWP adalah bagi WP yang telah memiliki NPWP maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri mulai 2009.
UU PPh baru juga mengatur penurunan tarif PPh baik untuk WP orang pribadi maupun WP badan. Bagi WP orang pribadi tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35 persen menjadi 30 persen dan menyederhanakan tarif dari lima lapis menjadi empat lapis.
Sementara, untuk WP badan, pemerintah menyederhanakan tarif dari semula tiga lapisan (yaitu 10 persen, 15 persen, dan 30 persen), menjadi tarif tunggal yaitu 28 persen pada 2009 dan 25 persen pada 2010. Terkait dengan sanksi denda bagi yang tidak memiliki NPWP, pemerintah selama 2008 melaksanakan kebijakan hapus sanksi pajak atau sunset policy. (Surya Onkline)
.jpg)







































sebenarnya yg butuh pajak itu negara! kenapa kita yang harus susah cari NPWP. pajak itu kan pungutan, kenapa kita yang mesti datang ke kantor pajak. Harusnya meraka yang datang ke tempat kita
saya itu biasanya terima slip gaji perusahaan sudah ada potongan pajaknya tetapi waktu ada pengumuman npwp saya belum bikin, gimana sih ? apa tetap harus bikin atau sudah ikut perusahaan
Biasanya setiap perusahaan dimintakan daftar gaji karyawan (plus gaji istri/suami karyawan) untuk dibuatkan daftarnyanya dan dikirimkan ke kantor Pajak untuk dibuatkan NPWP. Begitu.
saya rasa sebagian besar masyarakat tu juga mau mau aja bayar pajak, cuma yang jadi masalah ketentuan dan persyaratannya yang ribet coba kalo lebih disederhanakan aja mungkin gak jadi sesuatu yang menakutkan x. coba aja kalo gak percaya orang awam suruh ngisi SPT pasti garuk garuk kepala….
Semestinya jika pph 21 sudah dipotong oleh pemberi kerja
maka tidak perlu ada NPWP lagi, dan tidak perlu lapor lagi.
Toh pajaknya sudah dilaporkan oleh pemberi kerja,
jadinya laporannya dobel, hanya numpuk-numpuk lembaran kertas di kantor pajak aja.
Mending kalo di proses, paling hanya jadi sampah…
hitungan denda 20% dari mana dan yang wajib punya NPWP besarnya penghasilan berapa … adakah peraturan dari dirjen pajak ?
mestinya dirjen pajak lsg mendata seluruh pekerja/karyawan, kemudian diterbitkan NPWP nya. Soalnya penghasilan tiap bulan dah dipotong pajak, masak harus ngurus NPWP lagi. Pemerintah ga mau repot klo gitu