Warga Kota Malang, Jawa Timur, kini harus lebih berhati-hati dalam membuang sampah. Sebab, membuang sampah rumah tangga dan industri tanpa memilahnya terlebih dahulu antara sampah basah dan kering bakal dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Wasto, Rabu (11/9/2010). Menurut Wasto, meski belum memiliki tong sampah yang sudah terpilah, bukan berarti warga tidak bisa melakukan pemilahan.
“Pemilahan sampah kering dan basah bisa dilakukan dengan cara memisahkannya dalam kantong plastik. Ini kewajiban melekat bagi pembuang sampah, ada atau tidak, harus dipilah,” kata Wasto.
sumber : Buang Sampah Tanpa Dipilah Denda Rp 100 Ribu, SURYA online, Rabu, 10/11/10
Advertisements
Bagus Banget ..saya usul jangan 100 ribu sejuta gitu kan nanti sungai lancar karena sampahnya gak ada