Desakralisasi UUD 45

Garuda Pancasila

Tanggal 17 Agustus 1945 – Bung Karno dan Bung Hatta, atas nama Bangsa Indonesia mem-PROKLAMASI-kan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke seluruh penjuru dunia.

Sehari sesudahnya, ditetapkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang pembukaannya merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 disusun dalam tempo yang sangat singkat dan dalam suasana yang tidak kondusif, karena berada di bawah pengawasan yang sangat ketat dari pendudukan Jepang.

Pada awal tahun 1950 sampai dengan bulan Agustus 1950, kedudukan UUD 1945 digantikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat.

Kemudian antara tahun 1950 sampai dengan pertengahan tahun 1959, kedudukan UUD 1945 itu digantikan oleh Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Dan pada tanggal 5 Juli 1959 – dengan Dekrit Presiden Soekarno – UUD 1945 dinyatakan berlaku lagi di seluruh Indonesia.

Gerakan Reformasi yang berhasil melengserkan Soeharto, salah satu tuntutannya adalah agar UUD 1945 itu diamandemen atau diubah. Dalam menyikapi tuntutan amandemen itu, muncul tiga kelompok yaitu:

  1. Kelompok yang memandang UUD 1945 itu warisan founding father yang sudah sempurna dan tidak perlu diubah-ubah lagi.
  2. Kelompok yang memandang UUD 1945 itu warisan monumental founding father yang harus dipertahankan, namun perlu diadakan perubahan-perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.
  3. Kelompok yang memandang UUD 1945 itu sudah usang, tidak bisa dipakai lagi, dan oleh karena itu perlu dibuat Undang-Undang Dasar Baru.

Pelaksanaan Amandemen UUD 1945 itu dilakukan dalam 4 kali persidangan, yaitu :

  1. Perubahan Pertama, dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999, ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 1999.
  2. Perubahan Kedua, dalam Sidang Umum MPR Tahun 2000, ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 18 Agustus 2000.
  3. Perubahan Ketiga, dalam Sidang Umum MPR Tahun 2001, ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 9 November 2001.
  4. Perubahan Keempat, dalam Sidang Umum MPR Tahun 2002, ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2002.

Untuk menampung berbagai aspirasi sehubungan telah selesainya Amandemen UUD 1945 ini, dikeluarkan Ketetapan Nomor 1/MPR/2002 tentang pembentukan Komisi Konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan UUD 1945 telah selesai, dan berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Bila pada rezim Orde Baru UUD 1945 ini seolah telah disakralkan, sehingga haram untuk diutak-atik, maka di rezim Orede (ter)Baru bin Reformasi ini, UUD 1945 dengan mudah untuk diubah-ubah, sesuai dengan selera para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jadi, UUD 1945 bukan lagi menjadi “sesuatu” yang sakral, seperti layaknya Kitab Suci.

Bila ingin memiliki teks UUD 1945 yang telah diamandemen itu dapat Anda download di sini

27 thoughts on “Desakralisasi UUD 45

  1. UUD45??
    apaan sih itu??
    😀

    Kalau menurut Slank = Ujung Ujungnya Duit 😛
    Menurut saya ya Undang Undang Dasar 1945 bikinan para founding father kita :mrgreen:

  2. menurut saya
    uud hanya di jadikan semboyan belaka

    UUD diciptakan untuk sekedar dipakai sebagai asas legalitas saja bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan 😛
    Itu daas sollen, dunia idiil.
    Daas sein (kenyataan) ❓

  3. pada prinsipnya semua orang tau, apalagi para pakar hukum.
    UUD 1945 adalah dasar negara RI khususnya dan inti kesemua itu ada pada pembukaan. Jadi rakyat indonesia hanya menerima saja yang penting tujuannya untuk kesejahteraan rakyat.

    mulya pangkalpinang//08127177022//

    Tanpa ada itikad baik, UU yang baik menjadi tidak baik 😛

  4. numpang mijak………….

    kebanyakan dari kita lebih mengkritisi isi dari UUD 45 tersebut, bukan dari tujuan dibuatnya atau adanya.

    salam kenal pren,

  5. Nah, untuk yang satu ini kita punya artikel yang menarik nih, UUD 1945 dan Pancasila, cek aja ya di relawanuntukindonesia.wordpress.com
    Critics & Comments r welcome, thank you…

  6. apa sih hebatnya pancasila dan uud 45.. sampai harus dipuji-puji, wong itu bikinan manusia itu yg gak lepas dari syahwat kekuasaan… sudahlah ganti saja dengan hukum qur’an dan sunnah….

  7. udah lah jangan di kritik terus masa pemerintahan ini,,
    klo memang negara ini mau maju dan makmur,,kita bersama-sama turut bekerja sama dalam membangun bangsa ini ke yang lebih baik,,karena orang yang hanya bisa mengkritik itu biasanya hanya jago beragumen saja,,tetapi hasinya 0 besar….

  8. Привет всем–В новом 2010 будет у всех все хорошо молодая 1945 строна ей много предстоит сделать для своих граждан это очень тяжело но надо…….

  9. menurut aku shi…….. UUD itu amat penting banget karna UUD itu adalah dasar negara kita lho,,,,,,,,, tampa UUD negara kita akan susah mengatur semua persoalan negara baik itu nasional maupun internasional ………. Because……… UUD adalah patokan bagi negara kita
    ………….. gitu…………… fahimna…???????????

  10. UUD dan Pancasil, itu hanyalah menunjukkan Legalitas suatu bangsa,……menurut hukum …” “?, terbentuknya negari itu karena ada UUD, Simbol Negara, Bendera, Rakyat dan Wilayah dan ,mungkin banyak hal lain lagi.
    Jadi Indonesia yg dah terlanjur mempunyai masyarakat yg beraneka ragam budaya, agama dan seabreg “tetek bengek” oleh “founding father” di gunakankanlah Pancasila, nggak dari salah satu Agama tertentu, yang intinya Provokasi, maaf saya Moslem lho.

  11. Sebaiknya setiap tulisan itu diserati dengan daftar referensi. Sehingga pembaca bisa melacak atau mencari sumber yang dimaksud.

Leave a comment