Chairil Anwar: Sang Pelopor Angkatan 45


ImageChairil Anwar dilahirkan di Medan, 26 Julai 1922. Dia dibesarkan dalam keluarga yang cukup berantakan. Kedua ibu bapanya bercerai, dan ayahnya berkahwin lagi. Selepas perceraian itu, saat habis SMA, Chairil mengikut ibunya ke Jakarta. Semasa kecil di Medan, Chairil sangat rapat dengan neneknya. Keakraban ini begitu memberi kesan kepada hidup Chairil.

Dalam hidupnya yang amat jarang berduka, salah satu kepedihan terhebat adalah saat neneknya meninggal dunia. Chairil melukiskan kedukaan itu dalam sajak yang luar biasa pedih:
Bukan kematian benar yang menusuk kalbu/ Keridlaanmu menerima segala tiba/ Tak kutahu setinggi itu atas debu/ Dan duka maha tuan bertahta………..
Pada tanggal 28 April 1949, Chairil meninggal dunia. Ada beberapa versi tentang sakitnya. Tapi yang pasti, TBC kronis dan sipilis.
Umur Chairil memang pendek, 27 tahun. Tapi kependekan itu meninggalkan banyak hal bagi perkembangan kesusasteraan Indonesia. Malah dia menjadi contoh terbaik, untuk sikap yang tidak bersungguh-sungguh di dalam menggeluti kesenian. Sikap inilah yang membuat anaknya, Evawani Chairil Anwar, seorang notaris di Bekasi, harus meminta maaf, saat mengenang kematian ayahnya, di tahun 1999, “Saya minta maaf, karena kini saya hidup di suatu dunia yang bertentangan dengan dunia Chairil Anwar.” (dikutip dari sini) dan gambar dicomot dari situ……

Kumpulan Puisi Chairil Anwar Lengkap

Selebriti Pengganda Simpati di Mata Najwa


Selamat malam selamat datang di Mata Najwa. Saya Najwa Shihab, tuan rumah Mata Najwa. #MN

1. Para pesohor turun gunung, mendukung politisi di atas panggung. #MN

2. Tergerak karena kesamaan visi, bukan semata bayaran murni. #MN

3. Massa sumringah melihat selebriti, itulah alasan massa ramai unjuk diri. #MN

4. Lengkingan suara tak asing lagi, mengajak mereka bernyanyi & memilih. #MN

5. Jika pesohor yang mewanti-wanti, sering lebih didengar daripada politisi. #MN

Inilah Mata Najwa, Selebriti Pengganda Simpati. #MN

Selamat malam selamat datang di Mata Najwa. Saya Najwa Shihab, tuan rumah Mata Najwa. #MN
Telah hadir di studio Mata Najwa, musisi kondang yang juga pendukung PKB, @AHMADDHANIPRAST #MN
“Saya secara pribadi dekat dan saya menyebut diri saya sendiri adalah penyambung lidah Gus Dur” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Tentunya saya bukan konsultan politik yang hanya melulu benefit tapi melihat ideology partai tersebut yang sesuai dengan saya” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Karena saya bukan keluarga jadi saya nggak ikut-ikut perseturuannya” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Saya sih udah dicuekin sama Mba Yenny, tapi tidak apa-apa, tidak mengurangi saya untuk memperjuangkan aspirasi dan pemikiran Gus Dur” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Karena nahdiyin itu PKB saya jadi ikut PKB” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Saya percaya sama orang-orang PKB karena mereka kebanyakan nahdiyin dan saya percaya nahdiyin itu memiliki pemikiran islam yang sesuai dengan saya” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Islamnya seperti yang saya ingin. Jadi saya tidak merasa men-endorse orang-orang Islam yang bertentangan dengan saya” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Kita mau nggak mau selama 20 tahun ini kesel juga karena selama itu kayanya nggak ada perubahan signifikan buat Indonesia” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Saya punya harapan kedepan Indonesia harus lebih baik dengan orang-orang muda” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Saya jurkam PKB resmi baru ini, tapi dari tahun 1999 saya sering bantu PKB” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Minimal pake foto saya untuk dipilih oleh rakyat” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Saya sebatas meyakinkan kepada rakyat PKB ini orangnya bagus-bagus, seperti orasi jualan obat” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Menurut saya faktornya bukan hanya Ahmad Dhani, ada faktor Rhoma Irama dan yang signifikan a/ faktor Rusdi Kirana” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Janji kalo PKB menang masuk pemerintahan saya dijadiin Menteri” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Kalo kementrian itu menarik dan bisa membuat Indonesia lebih maju, kenapa nggak” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Kayanya yang paling cocok cuma Menteri Pariwisata aja, kementerian teknologi ya nggak cocok kan” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Klao saya sih dibuat guyon bisa, dibuat serius bisa dan kayanya pariwisata, saya cukup concern dengan pariwisata” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Sementara sy punya basic bgm cara advertise dan tidak ada bedanya antar advertise partai, musik, negara, bangsa” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Dijanjikan jadi menteri, klo iya gpp, klo nggak ya gpp” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Klo sy masuk PKB kan dapet nama juga, jd yg untung PKB bukan saya” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Kementerian pariwisata ya, yg lain nggak bisa lah saya. Menkeu atau Menhankam nggak bisa” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Saya sebenarnya kalo PDIP dan Gerindra bersatu lebih ideal” @AHMADDHANIPRAST #MN
“2014 ini kaum nasionalis harus mengambil alih pemerintahan tahun ini” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Mungkin bisa disebut koalisi ultra nasionalis karena sdh saatnya Indonesia hrs menegakkan Pancasila lbh berdiri lg” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Koalisi ultra nasionalis ini bisa ideal, tp PDIP dan Gerindra sudah pisah” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Ibaratnya wanita, skrg PKB cukup seksi, Gerindra dan PDIP jg sudah mau” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Tinggal bgm skrang PKB melihat siapa yg akan di jadikan Wapresnya Pak Prabowo atau Pak Jokowi” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Tergantung presidennya siapa skrg saya sudah lebih concern ke sosok, klo Jokowi idealisnya wapresnya militer” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Klo presidennya skrg ini Jokowi menurut sy nggak cocok apa lg Bang Rhoma udh mention nggak mau jd wapres Jokowi” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Klo Bang Rhoma wapres tp capresnya militer cocok, pokoknya hrs ada gabungan militer dan sipil” @AHMADDHANIPRAST #MN
“2014 ini bisa dikatakan perang bintang klo di balik Pak Jokowi dan Bu Mega nggak ada genre lain ga bisa” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Harus ada sosok Jendral yg tdk hanya di belakang tp di depan utk jd wakilnya Pak Jokowi ” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Rhoma Irama punya kapasitas klo wapres atau presidennya militer” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Klo kata sy Bang Rhoma bisa jd presiden, klo rakyat memilih kan bisa saja” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Bang Rhoma sy lihat dulu ideologinya ttg keislamannya sama nggak dgn saya” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Karna sy trs terang Gusdurian, tafsir yg sy baca tafsir Misbah. Kira2 sesuai ga Rhoma dgn tafsir Misbah Quraish Shihab” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Klo ga sama, sy nggak dukung dia karena secara ideologis hrs dibicarakan dulu” @AHMADDHANIPRAST #MN
Telah hadir di studio Mata Najwa penyanyi yang juga pendukung Gita Wirjawan, @dr_tompi #MN
“Pd dasarnya sy kenal beliau dr tahun 2001, sy ngeliat bgt bgm dia terhadap anak2nya, terhadap istrinya, terhadap pembantu” @dr_tompi #MN
“Tp bukan karena faktor kenal doang, tp juga lihat kapasitasnya, beda attitude orang sekolahan dan tidak” @dr_tompi #MN
“Kita sering ngobrol Indonesia mau diapain” @dr_tompi #MN
“Saya bilang sama Pak Gita, Pak, I think u should go home and fix your country. Itu empat belas tahun yang lalu” @dr_tompi #MN
“Bukan sy suruh pulang, dr pd org dgn kapasitas dia terlalu lama di luar dan ngebangun Negara org lain” @dr_tompi #MN
“Saya tdk pernah diminta dan sy tidak pernah menawarkan diri” @dr_tompi #MN
“Dr kebanyakan sekarang org yang maju, yg punya kapasitas spti Pak Gita ga banyak & Indonesia butuh org spti Pak Gita” @dr_tompi #MN
“Dia mengerti bgt how to organize everything, orgnya apa adanya dgn kemampuan dan pengetahuan yg dia punya dan dia punya link” @dr_tompi #MN
“Sy pikir Indonesia cuma perlu tahu punya seseorg bernama Gita Wirjawan dengan segala kapasitas yg dia punya” @dr_tompi #MN
“Sy bukan dukung Pak Gita, tujuan sy adalah ngasih tahu Indonesia punya org bagus yg bisa melakukan byk hal u/ Indonesia” @dr_tompi #MN
“Ga mau nge-drive pmikiran org, kt hya mau ngenalin nih ada sosok & cari tahu sendri. Org Indonesia hrs di pancing u/ lbh pinter” @dr_tompi #MN
“Tdk hya Gita Wirjawan, sy jg sgt salut dgn Jokowi . Malah kayanya klo Pak Jokowi dgn Pak Gita udah deh suami istri, long life” @dr_tompi #MN
“Enggak sepeserpun, malah saya keluar duit seperti acara Kopi Sore Bareng Gita itu acara ada biayanya, kita yang bayar” @dr_tompi #MN
“Yg jelas, mau jd presiden atau mau jadi Menteri” @dr_tompi #MN
“Jgn sbg Menteri trus promo juga sbg Presiden, itu nggak akan maksimal kedua-duanya” @dr_tompi #MN
Telah hadir di studio Mata Najwa, Composer tenar, @addiems #MN
“Mgkn awalnya saya sudah kagum pd pribadi Jokowi jauh sblum menjadi cagub.” @addiems #MN
“Saya rindu pd org Indonesia yg muda yg mau berkiprah tanpa pamrih demi rakyat. Itu langka.” @addiems #MN
“Aku sampai detik ini nggak pernah ketemu Jokowi. Satu2nya interaksi, waktu ia respon supportku di sosmed.” @addiems #MN
“Kt sdh melewati 2 periode dg karakter Pak SBY yg santun. Jd menurutku, skg org mencari sesuatu yg baru & itu ada di Jokowi.” @addiems #MN
“Aku bkn tim sukses Jokowi. Aku hanya coba kenalkan karakteristik Jokowi yg langka, pd rakyat Indonesia.” @addiems #MN
“Saya menjaga agar setiap kata-kata di sosial media tdk terkesan provokatif.” @addiems #MN
“Kalau skg saya tdk terlalu frontal utk mendukung Jokowi, krn ini masalah internal. Saya jg cukup kenal dg kandidat yg lain.” @addiems #MN
“Wktu saya dulu frontal mendukung, byk yg kaget. Byk yg anti Jokowi dan memberi komentar negatif.” @addiems #MN
“Wktu Jokowi sbg Gubernur, saya kagumi dan fokus pd dia tp tdk menjelek2an yg lain.” @addiems #MN
“Saat bicara soal pilpres, hal itu sgt sensitif utk smua kandidat yg saya kenal. Maka itu saya menjaga kata2 di sosial media.” @addiems #MN
“Value friendship itu penting. Tp saya tdk mau, integrity saya dipengaruhi faktor pertemanan.” @addiems #MN
“Dr 1999, penggemar sdh tau saya dukung NU & PKB. Jadi mereka sdh maklum. Kalau ada yg tdk suka, mgkn sdh hilang sendiri.” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Sudah saatnya rakyat kita pny sikap politik yg jelas. Jd bisa diukur apa yg akan terjadi.” @dr_tompi #MN
“Harus spti milih istri. Saya mau kawinin dia, ya udah. Jd ga diam2 kawin, kriteria harus jelas dan ditunjukkan.” @dr_tompi #MN
“Saya tdk ada masalah dg kehilangan penggemar / peluang komersil. Tp mgkn skg saya tdk frontal krn smua kandidat teman2 saya.” @addiems #MN
“Walaupun kita berteman, tdk selamanya harus 100% se-iya sekata.” @addiems #MN
“Yg menarik, wktu pencoblosan saya pilih PKB. Mama dan adik saya pilih PDIP. Ya saya ga marah krn itu hak mereka.” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Presiden tdk hrs akademisi. Indonesia itu butuh pemimpin yg kreatif, yg memliki pengetahuan yg lengkap ttg Indonesia.” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Pendidikan menjadi kriteria utama. Kemudian memiliki loyalitas pd apa yg diusung dan kemampuan mengorganisir.” @dr_tompi #MN
“Kriteria saya cuma satu. Org pintar di Indonesia banyak, kurang org yg pny integrity dan moral.” @addiems #MN
“Bicara soal Jokowi, dia punya integrity dan loyalitas. Dia pnya kecerdasan emosi dlm menghadapi ketua partainya.” @addiems #MN
“Jokowi adlh salah satu makhluk terbaik yg ada di Indonesia. Tp memang saya blm lihat kapasitasnya melihat scra makro.” @dr_tompi #MN
“Untuk masalah hubungan dg kerakyatan, Jokowi tau bgt bgmana membuat rakyat merasa senasib sepenanggungan.” @dr_tompi #MN
“Saya melihat karakter Gita Wirijawan dan Jokowi itu sbg pasangan lego. Saling melengkapi.” @dr_tompi #MN
“Saya belum lihat pembuktian Jokowi memimpin Jakarta. Kekurangan Jokowi itu krn bkn dr militer.” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Saya suka pemimpin yg dr militer, tp kmrn saya tdk milih SBY. Saya pilih militer yg satu lagi.” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Menurut saya idealnya, Jokowi dipasangkan dg wapres dr militer.” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Saat ini Indonesia butuh sosok spti Jokowi bila dibanding dg Prabowo. Saya tdk lihat Prabowo pnya nilai kerakyatan.” @dr_tompi #MN
“Rekam jejak Prabowo jg jd pertimbangan.” @dr_tompi #MN
“Mgkn krn didikan militernya, Beliau memilih diam ketika org2 menghujatnya. Walau mgkn sbnrnya ada yg ingin ia buktikan.” @dr_tompi #MN
“Pak Prabowo ini mungkin punya peluang krn beliau antitesis SBY.” @addiems #MN
“Mgkn seharusnya Beliau membuat suatu penjelasan yg gamblang soal beban masa lalunya.” @addiems #MN
“Saya msh berpikir presiden atau wapres harus dr militer. Kalau presidennya militer, wapresnya pak ARB, masih oke.” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Sy tdk lihat penyelesain yg baik dr kasus Lapindo o/ pak ARB. Masalah spt itu aja tdk bs diselesaikan, bgmn urusan negara.” @dr_tompi #MN
“Pak ARB punya peluang, tinggal bagaimana dia dilengkapi figur wapres yang bisa melengkapi.” @addiems #MN
“Kalau dilihat foto-foto cawapres tadi, dari segi militer cuma satu. Mungkin perlu ditambah Pak Moeldoko dan Hendropriyono.” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Siapa yang mendampingi Presiden jelas penting. Rakyat harus nyari pemimpin yang nggak cuma mikirin kantongnya sendiri.” @dr_tompi #MN
“Kita butuh Presiden yang bisa menghapus tradisi persenan, bagi-bagi kursi, koalisi dan jabatan menteri.” @AHMADDHANIPRAST #MN
“Pemimpin itu harus bertanggung jawab pada keberhasilan maupun ketidakberhasilannya.” @addiems #MN
“Pemimpin juga perlu menghilangkan kompromi politik yang sudah terlalu dalam.” @addiems #MN
“Bagi yang nanti tidak berhasil jadi Presiden atau Wapres juga jangan berusaha menjatuhkan tapi sama-sama membangun Indonesia yang lebih baik.” @addiems #MN

CATATAN NAJWA #MN

1. Tengoklah demokrasi kita, ketika selebriti tampil mendongkrak suara. #MN

2. Terseret musim kampanye politik, karena alasan ideal atau sekadar taktik. #MN

3. Mereka berani mengambil posisi, bahkan berlaku bak politisi. #MN

4. Bersikap gamblang dan berbicara lantang, karena percaya pada sang penantang. #MN

5. Tak ragu mendemonstrasikan pilihan, walau berisiko ditinggal penggemar. #MN

6. Ketenaran memang bisa menggugah, meyakinkan pemilih lewat lagu dan sabda. #MN

7. Pesohor menjadi digdaya, asal tidak mengandalkan tembang hits semata. #MN

8. Mereka datang memberi tanda, memacu efek latah dukungan suara. #MN

9. Mengganda simpati untuk politisi, sebagai cara mengubah situasi negeri. #MN

10. Mengajak peduli urusan negara dan apa yang pen ting bagi warga. #MN

Dana ‘Haram’ dan Transparansi Kampanye Parpol


Sistem pelaporan dana kampanye pemilihan umum saat ini dinilai hanya formalitas dan tidak mencerminkan transparansi partai politik sehingga peluang masuknya dana-dana ‘siluman’ masih amat besar.

ImagePadahal, transparansi dana kampanye parpol dan praktek korupsi dalam pemerintahan sangat berhubungan erat, kata sejumlah pakar.

“Beberapa kasus korupsi yang terungkap ujungnya selalu ada kepentingan politik -yaitu kepentingan parpol- di belakangnya. Misalnya kasus Nazarudin dan yang terbaru Atut,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulkan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggaraini.

“Apa sih ujungnya? Ini kan untuk pembiayaan kemenangan yang mereka tebus ketika mereka menjabat,”

“Ketika misalnya keuangan dalam pemilu dianggap bukan isu besar tetapi sebagai isu pelengkap saja, ini [akan menjadi] awal dari korupsi besar yang terjadi dari penyelenggaraan pemerintahan kita nanti.”

Dia menilai, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam konteks ini masih jauh dari harapan sementara partai politik hanya menyetor laporan dana dengan asal-asalan saja.

“Dalam perjalannannya Bawaslu malah terbawa arus dengan sibuk mengurusi isu dana saksi partai. Ini [pengawasan dana kampanye] kan kerja cape. Apalagi belum banyak kinerja penegakan hukum yang berarti yang dilakukan Bawaslu sampai saat ini.”

Bawaslu sendiri mengakui bahwa sistem pelaporan dana kampanye kali ini hanya menitikberatkan pada faktor ketaatan saja, bukan akuntabilitas. Benar tidaknya laporan dana kampanye baru akan diaudit setelah pemilu selesai.

‘Sekedar himbauan’

Dalam penyelenggaraan pemilu kali ini, KPU sebetulnya telah menerapkan aturan baru untuk mendorong transparansi dana partai, salah satunya dengan mewajibkan pembuatan rekening khusus dana kampanye bagi partai politik dan calon anggota DPD.

Melalui PKPU No 17 tahun 2013 dijelaskan bahwa pembukaan rekening ini terpisah dari rekening partai dan wajib dibuka tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Laporan pembukuannya harus diserahkan pada KPU paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Selain itu, parpol juga diwajibkan menyiapkan laporan dana secara periodik tiga bulan sekali, dan pada awal serta akhir kampanye.

Dibanding praktek dalam pemilu sebelumnya, aturan ini cukup diapresiasi untuk mendorong transparansi. Semua dana parpol yang dilaporkan ke KPU pun dapat diakses terbuka di situs resmi kpu.go.id, memungkinkan warga untuk menelisik lebih jauh.

bawaslu

KPU dan Bawaslu bertanggung jawab jika ada pelanggaran

Sayangnya, sejumlah terobosan ini tidak diikuti dengan pengecekan dan penegakan hukum. Direktur Program Transparency International Indonesia (TII) Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan aturan masih “sekedar himbauan saja, bukan enforcement.

Ini, lanjutnya, terlihat jelas dari mekanisme pelaporan dana kampanye parpol periodik pada 27 Desember 2013 kemarin.

“Tidak ada upaya KPU misal untuk meminta parpol perbaiki laporannya, KPU terkesan menunggu laporan awal pada 2 Maret nanti. Sepertinya PKPU yang dibuat tidak mau ditegakan sendiri oleh KPU, bahkan mereka tidak peduli jika format pelaporan yang tidak sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Ibrahim Fahmi Badoh.

“Mekanisme yang dibuat terkait akuntabilitas keuangan ini sangat mengkawatirkan.”

“Ini menjadi boomerang karena bisa jadi para kandidat itu dicukongi oleh kekuatan ekonomi tertentu sehingga mereka gampang diarahkan di kemudian hari dalam konteks kebijakan oleh para pemodal.”

“Saya kita KPU dan Bawaslu bertanggung jawab jika itu terjadi.”

Dalam pelaporan dana kampanye 27 Desember lalu, TII bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa selain tidak sesuai format, mayortitas sumbangan kampanye yang dicantumkan parpol adalah berbentuk jasa, yang dalam prakteknya sulit dilakukan audit.

Dana Kampanye Partai (Rp miliar)

*) Laporan periodik tiga bulanan per Desember 2013 – Sumber: ICW, TII

Diukur oleh ketaatan

Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengakui bahwa pihaknya memang tidak melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan dana kampanye perpol yang diserahkan pada Desember lalu.

Selain mengaku sulit untuk melakukan audit, dia mengatakan hingga kini belum ada dasar hukum yang jelas jika laporan tersebut terbukti salah.

“Selama ini aturannya hanya bersifat adminis

tratif. Kalau parpol tidak menyerahkan, misalnya pada 2 Maret nanti, mereka bisa dikeluarkan dari peserta pemilu,” katanya.

Masalah laporan benar atau tidak, sambung Nelson, harus dibuktikan pada proses audit setelah laporan akhir dana kampanye disetor ke KPU.

“Di sana ada auditor independen yang akan menilai benar atau tidaknya. Jika terbukti salah, baru dikenakan sanksi. Nah, kalau dari sekarang kita sudah periksa dan terbukti salah, belum ada dasar hukumnya. Sulit.”

Hal ini sangat disayangkan oleh Titi Anggraini dari Perludem, pasalnya transparan atau tidaknya partai politik bisa menjadi bahan pertimbangan oleh masyarakat untuk memilih. Sangat terlambat menurutnya, jika audit hanya dilakukan setelah pemilu.

“Masyarakat harusnya bisa melihat mana partai yang jujur, mana yang bohong, sehingga bisa menentukan dengan tepat pada saat pemilu,” tutupnya.

sumber: BBC Indonesia, Dana ‘haram’ dan transparansi kampanye parpol

Pemerintah Selidiki Telkomsel dan Indosat Terkait Isu Penyadapan


Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera melakukan penyelidikan terhadap dua operator Indonesia, Indosat dan Telkomsel terkait kasus penyadapan yang diduga dilakukan intelijen Amerika dan Australia.

“Menyadap itu tidak sulit. Alatnya itu juga ada (ditengah masyarakat). Makanya kami sering melakukan razia atau sweeping. Ancaman hukuman antara 10 hingga 15 tahun penjara jika terbukti melakukan penyadapan. Kalo memang terbukti, ya kita juga akan cabut izin operasi dan usahanya operator itu,” jelas Gatot S.Dewa Broto.

sumber: VOA Indonesia, Pemerintah Selidiki Telkomsel dan Indosat Terkait Isu Penyadapan

Membangun Brand bagi Muslim dan Muslimah di Indonesia


Image

Kultwit oleh @Subiakto

1          Berawal dr membaca buku Jesper Kunde berjudul ‘Corporate Religion’ pd tahun 2006, dmn sy mengenal istilah ‘Brand Heaven’

2.        Brand Heaven (Surganya Brand) disini dimaksudkan suatu keadaan dimana sebuah Brand sudah melampaui ujian2 ‘duniawi’ 

3.        Sebuah brand yg sdh mencapai Brand Heaven pasti laku dijual tanpa melihat apapun jenis produknya.

4.        Bbrp product yg sdh masuk dlm Brand Heaven a.l Harley Davidson, Apple, Hello Kitty, Mickey Mouse, dll

5.        Mengapa demikian? Krn Brand tersebut memiliki makna yg tinggi bagi konsumen atau komunitasnya

6.        Krn itu dlm bbrp kesempatan sy mendifinisikan Brand = Nama + Makna

7.        Bicara Surga kita bisa mengacu pada ajaran Islam. Gak perlu buku2 Branding dari barat. Mengapa?

8.        Agama Islam mengajarkan mengapa setiap individu Muslim dan Muslimah harus menjadi Brand sblm masuk ke Surga

9.        Seorang Muslim dan Muslimah masuk surga krn ditemani oleh AMALAN2 selama hidup di dunia

10.    Nah amalan2 itu adalah suatu ACTION yg memberi manfaat bagi komunitas kita. Yg kelak bermakna bagi mrk

11.    Dari komunitas kecil yg bernama keluarga hingga komunitas besar yg disebut umat/bangsa

12.    Komunitas di sekitar kita ada keluarga, tetangga/teman, kelompok panutan, kelompok sosial, suku dan bangsa

13.    Dlm komunitas keluarga, nama kita pun bisa diuji apakah sudah menjadi brand atau belum

14.    Apabila nama seorang ayah begitu bermakna bagi putra-putrinya maka mrk akan melekatkan nama ayah di blkng nama mrk #Branding

15.    Sy sgt bersyukur ke-3 anak sy melekatkan nama sy diblkng nama mrk @Tyasubiakto @Dionsubiakto & @Satisubiakto

16.    Dalam komunitas yg lebih luas pun sy berusaha mambangun makna dgn menyebarkan ilmu/karya yg bermanfaat

17.    Dalam ajaran Islam, menyebar manfaat itu disebut dalam satu kata. SODAQOH

18.    Anda bisa ber-sodaqoh dlm bentuk apapun. Segelas air. Sepiring nasi. Sebuah nasehat. Sebaris ayat. Bahkan nyawa sekalipun #

19.    Sodaqoh anda adalah Brand anda. Bagi wiraswasta UKM, bisa berupa produk, layanan, senyuman atau keakraban

20.    Bagi UKM warungan, bisa jadi produk anda biasa2 aja. Tapi keakraban anda dgn pelanggan bisa membangun brand

21.    Manfaat yg kuat menjadi makna bagi komunitasnya. Manfaat yg kuat dibangun berdasarkan KOMPETENSI

22.    Pesantren yg dibangun seorang @Yusuf_Mansur lebih bermakna drpd dibangun oleh politisi dlm rangka pencitraan

23.    Mengapa? Krn pesantren masuk dlm area KOMPETENSI seorang ustadz, yg dlm hal ini ustadz @Yusuf_Mansur

24.    Sy mengistilahkan ACTION as a PROMOTION. Kalau manfaat yg anda pilih kuat maka branding ada gak perlu iklan

25.    Branding yg kuat adalah branding yg dibangun berdasarkan KOMPETENSI.

26.    Branding bisa juga dibangun berdasarkan value-added. Kita kenal dgn pencitraan atau popularitas#Branding

27.    Brand yg dibangun oleh popularitas, kelak akan kesulitan ketika dituntut KOMPETENSI-nya

28.    Politisi yg menjadi populer krn membangun pesantren akan kesulitan ktk diminta memimpin khataman Al Quran

29.    KOMPETENSI adalah sebuah KOMITMEN dari sebuah brand untuk mendeliver manfaat bagi masyarakat

30.    Karena itu pilihlah brand yg memiliki KOMPETENSI kalau tdk mau kecewa di kemudian hari.

31.    Sekian dulu kultwit ‘Membangun brand bagi Muslim dan Muslimah di Indonesia’.

sumber : kultwit @subiakto, 6 Februari 2014 – menjelang dini hari

KPI Larang Lembaga Penyiaran Tayangkan Iklan Politik


Komisioner KPI Rahmat Arifin kepada VOA Selasa (4/2) menegaskan tidak boleh satupun lembaga penyiaran menayangkan iklan politik hingga dimulainya masa kampanye pemilu di media massa 16 Maret.

ImageKomisioner KPI Rahmat Arifin kepada VOA Selasa (4/2) menegaskan, tidak boleh satupun lembaga penyiaran khususnya televisi menayangkan iklan politik hingga dimulainya masa kampanye pemilu di media massa pada 16 Maret mendatang.

Rahmat mengatakan, “Pada 24 Januari lalu, KPI mengeluarkan surat edaran kepada semua lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang intinya meminta mereka tidak menayangkan iklan ataupun penyiaran yang berbau politik, tidak hanya yang berbau kampanye.”

Ia menambahkan, “Dua definisi ini memang berbeda karena sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum no 15 tahun 2003 kampanye mengandung 4 unsur yaitu visi, misi, ajakan dan program. Sementara kita melihat di televisi banyak sekali iklan yang mengandung salah satu atau salah tiga dari keempat unsur itu, sehingga mereka bisa mengakali aturan dari peraturan KPU tersebut.”

Rahmat Arifin menambahkan langkah KPI ini didasarkan pada pedoman perilaku penyiaran yang dibuat oleh KPI di antaranya perlindungan kepada kepentingan publik dari pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu melalui lembaga penyiaran publik.

Menanggapi hal itu Sekretaris Perusahaan grup Media Nusantara Citra Arya Sinulingga meminta KPI mengikuti regulasi atau aturan yang dibuat oleh KPU. Arya juga memastikan, grup MNC yang dimiliki oleh Harry Tanoesudibyo calon wakil presiden dari Partai Hanura, tidak pernah melanggar aturan main dari KPU dan KPI.

Sementara itu Wakil Pemimpin Redaksi stasiun televisi tvOne Toto Sugiarto kepada VOA mengaku belum menerima surat edaran dari KPI itu. Namun demikian Toto memastikan tvOne siap mengikuti segala aturan main yang dibuat oleh KPI terkait kampanye pemilu di media.

Komisioner KPI Rahmat Arifin memastikan KPI tidak segan-segan akan menerapkan sanksi bagi lembaga penyiaran khususnya terhadap stasiun televisi yang tidak mematuhi aturan ini. Sanksi administratif dimulai dari teguran sampai tidak diperpanjannya perizinan atau dicabutnya izin dari lembaga penyiaran yang bersangkutan.

KPU menetapkan masa kampanye Pemilu 2014 mulai 11 Januari  hingga 5 April 2014. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 21 tahun 2013 tentang tahapan pemilihan umum 2014.

Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga. Sedangkan kampanye rapat umum dan iklan di media massa dimulai pada 16 Maret sampai dengan 5 April 2014.

sumber : VOA Indonesia, KPI Larang Lembaga Penyiaran Tayangkan Iklan Politik

Fakta Seputar Putusan “Pemilu Serentak”


Image

PRESS RELEASE

FAKTA SEPUTAR PUTUSAN “PEMILU SERENTAK”

Pada Kamis, 23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pemohon (Effendi Gazali, Ph.D., M.P.S.I.D, M.Si.) pada Sidang Pleno MK terbuka untuk umum. Putusan tersebut selesai diucapkan pukul 14.53 WIB.

Namun kemudian berkembang isu adanya “politisasi” yang dilakukan oleh MK atas pelaksanaan pengucapan putusan perkara PUU tersebut. Karena itu, MK perlu menyampaikan fakta terkait dengan proses perkembangan penanganan perkara dimaksud sejak pendaftaran permohonan sampai dengan pengucapan putusan, sebagai berikut.

  1. Permohonan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 diterima oleh Kepaniteraan MK pada Kamis, 10 Januari 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 37/PAN.MK/2013, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Selasa, 22 Januari 2013 dengan Nomor 14/PUU-XI/2013.
  2. Pemeriksaan Pendahuluan terhadap perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 dilakukan dalam Sidang Panel pada Rabu, 6 Februari 2013, dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Perbaikan Permohonan dalam Sidang Panel pada Rabu, 20 Februari 2013. Hasil Sidang Panel tersebut kemudian dilaporkan oleh Panel Hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diselenggarakan pada Kamis, 21 Februari 2013, dan disepakati pemeriksaan persidangan dilanjutkan dalam Sidang Pleno.
  3. Pemeriksaan Persidangan terhadap perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 dilakukan dalam Sidang Pleno pada Kamis, 14 Maret 2013 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah. Pemohon menyerahkan kesimpulan melalui Kepaniteraan MK pada Selasa, 19 Maret 2013, dan DPR menyerahkan keterangan tertulis pada Rabu, 20 Maret 2013, dan penyerahan keterangan tertulis lengkap dari Pemerintah (Presiden) pada Rabu, 15 Mei 2013.
  4. Setelah Presiden, DPR, dan Pemohon menganggap sidang telah cukup,  MK menyelenggarakan RPH pada Selasa, 26 Maret 2013 untuk membahas perkara  Nomor 14/PUU-XI/2013 termasuk perkara-perkara lainnya yang telah selesai persidangannya, sebanyak 6 (enam) perkara PUU. RPH tersebut merupakan RPH terakhir yang diikuti oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD dikarenakan Moh. Mahfud MD memasuki masa purna bakti tepat pada Senin, 1 April 2013. RPH tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki yang memasuki masa purna bakti pada Jumat, 16 Agustus 2013. Dalam RPH disepakati antara lain mengabulkan permohonan mengenai pemilu serentak, namun belum ada legal opinion (LO). Terkait dengan 2 (dua) isu hukum lainnya yang telah dibahas dalam RPH tersebut, yaitu presidential threshold dan masa pemberlakukan putusan pemilu serentak, Moh. Mahfud MD menyampaikan pendapat akan mengikuti suara mayoritas hakim konstitusi dan apabila dalam pengambilan putusan suara sama banyak, Moh. Mahfud MD dimintai pendapatnya. Karena itulah,  Selasa, 26 Maret 2013 ditetapkan sebagai hari, tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan RPH untuk pengambilan putusan perkara  Nomor 14/PUU-XI/2013 sebagaimana tercantum dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 23 Januari 2014.
  5. Untuk melakukan pembahasan terhadap 2 (dua) isu hukum lainnya yang terdapat dalam perkara  Nomor 14/PUU-XI/2013 dan finalisasi draft putusan,  MK menggelar RPH Lanjutan sebanyak 7 (tujuh) kali, sebagai berikut.
    1. RPH Lanjutan pada Senin, 8 Juli 2013 dipimpin M. Akil Mochtar yang terpilih sebagai Ketua MK pada Rabu, 3 April 2013 menggantikan Moh. Mahfud MD. RPH menyepakati M. Akil Mochtar sebagai hakim drafter putusan.
    2. RPH Lanjutan pada Senin, 22 Juli 2013 membahas presidential threshold dan masa pemberlakuan putusan pemilu serentak. Namun pembahasan tersebut tidak selesai sampai peristiwa Operasi Tangkap Tangan oleh KPK terhadap M. Akil Mochtar pada Rabu, 2 Oktober 2013 malam. Selanjutnya, RPH dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva.
    3. RPH Lanjutan pada Senin, 28 Oktober 2013 menyepakati bahwa Pemilu serentak berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya. Disepakati pula, tanggung jawab penyusunan draft putusan diserahkan kepada Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, hingga kemudian pada Jumat, 1 November 2013 Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK.
    4.  RPH Lanjutan pada Senin, 18 November 2013 membahas draft putusan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013.
    5. RPH Lanjutan pada Jumat, 17 Januari 2014 menyepakati permohonan mengenai presidential threshold ditolak.
    6. RPH Lanjutan pada Senin, 20 Januari 2014 membahas dan melakukan finalisasi draft putusan Nomor 14/PUU-XI/2013.
    7. RPH Lanjutan pada Rabu, 22 Januari 2014 melakukan finalisasi draft putusan Nomor 14/PUU-XI/2013.
    8. Setalah pembahasan dan finalisasi draft putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 selesai dilakukan melalui beberapa RPH, selanjutnya MK menyelenggarakan Sidang Pleno pada Kamis, 23 Januari 2014 dengan agenda pengucapan putusan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013.

Demikian penjelasan mengenai fakta seputar Putusan “Pemilu Serentak” yang dapat disampaikan sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi, dengan harapan agar proses perkembangan penanganan perkara  Nomor 14/PUU-XI/2013 sejak pendaftaran sampai dengan putusan dibacakan dapat diketahui secara jelas, lengkap, utuh, dan komprehensif.

Jakarta, 28 Januari 2014

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI

Kubur Tan Malaka Berada di Desa Selopanggung, Kabupaten Kediri


Ini pengakuan negara terhadap seorang pahlawan nasional yang selama 30 tahun namanya dihilangkan dari buku pelajaran dan pengajaran sejarah.

Image

Keluarga Tan Malaka meminta pemerintah Indonesia untuk memindahkan sisa-sisa jasad yang diyakini sebagai pahlawan nasional Tan Malaka di sebuah pemakaman umum di Kabupaten Kediri, Jatim ke Taman makam pahlawan, TMP Kalibata, Jakarta.

Menurut keluarganya, pemakaman ulang jasad Tan Malaka ke TMP Kalibata merupakan bentuk pengakuan negara secara resmi terhadap pahlawan nasionalnya.

“Ini pengakuan negara terhadap seorang pahlawan nasional yang selama 30 tahun namanya dihilangkan dari buku pelajaran dan pengajaran sejarah,” kata Asvi Warman Adam, ahli sejarah dan penasehat tim identifikasi pencarian jenazah Tan Malaka, Senin (27/01) siang, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

Dalam waktu dekat, keluarga Tan Malaka dan panitia akan menemui Kementerian Sosial untuk proses pemindahan secara simbolis sisa-sisa tulang, gigi serta rambut yang diyakini sebagai Tan Malaka.

Pada 2009 lalu, tim forensik yang didukung keluarga Tan Malaka Klik telah selesai menggali kuburan yang diduga berisi jenazah Tan Malaka di pemakaman umum di Desa Selopanggung, Kabupaten Kediri.

Penggalian dilakukan berdasarkan penelitian yang dilakukan sejarawan Belanda Hary Poeze selama bertahun tahun terhadap tokoh komunis asal Sumatera Barat ini.

Penelitian itu menyimpulkan, pahlawan nasional itu ditembak mati oleh pada 21 Februari 1949 oleh kesatuan Tentara Republik Indonesia, TRI di dekat lokasi kuburan yang ditemukan di Kediri.

‘Yakin 90 persen’

Setelah melakukan penggalian, tim peneliti kemudian mencocokan DNA jasad tersebut — yang sudah berupa serpihan tulang, gigi serta rambut — dengan DNA keluarga Tan Malaka, namun sejauh ini belum membuahkan hasil.

Salah-satu buku karya Harry Poeze tentang sosok Tan Malaka.

Walaupun belum menemukan bukti DNA, menurut Asvi Warman Adam, pihak panitia “meyakini 90 persen” bahwa jasad tersebut adalah Tan Malaka berdasarkan bukti yang ditemukan selama penggalian.

Asvi menjelaskan, temuan antropologi fisik terhadap jasad itu menunjukkan bahwa “orang yang dimakamkan itu laki-laki, berasal dari ras mongoloid, dan tingginya antara 163-165 cm, dan dalam keadaan tangannya terikat ke belakang.”

“Jadi secara fisik itu ciri-ciri Tan Malaka pada saat ditembak,” kata Asvi.

“Kami menyimpulkan bahwa 90 persen itu sudah benar bahwa itu tempat meninggalnya Tan Malaka,” tambahnya.

Tan Malaka adalah tokoh Kiri yang sejak awal mencita-citakan Indonesia merdeka dari kolonial Belanda.

Selain pernah diasingkan dan menjadi legenda aktivis politik bawah tanah selama bertahun-tahun, pria kelahiran 1897 ini juga menulis beberapa buku terkenal.

Gelar pahlawan tidak dicabut

Menurut Asvi Warman Adam, pemerintah Indonesia telah menetapkan Tan Malaka sebagai pahlawan nasional pada 1963, tetapi “sejak 1965 namanya tidak ada lagi, meski gelarnya tidak pernah dicabut.”

Liputan Majalah TEMPO tentang Tan Malaka.

Asvi mengaku mendapat keterangan dari tim peneliti Kemensos bahwa “gelar pahlawan Tan Malaka tidak dicabut, tetapi off the record. Itu keterangan dari penelitian dari kementerian sosial.”

Klik Pemerintahan Orde Baru pimpinan Presiden Suharto dikenal sebagai rezim anti Komunis yang melarang segala hal yang berbau Komunis atau aliran Kiri.

Peneliti LIPI ini mengatakan, selain meminta jasad Tan Malaka dimakamkan ulang, mereka meminta Kemensos untuk memugar kuburannya serta membuat monumen di pekuburan Desa Selopanggung, Kediri.

Mereka mengusulkan hal ini karena sejak awal Pemerintah Kabupaten Kediri menolak jika jasadnya dipindahkan dari lokasi pemakaman awalnya.

“Karena pemerintah Kediri ingin makam Tan Malaka tetap di situ, sedang keluarga ingin dimakamkan di Kalibata, maka keluarga akan memindahkan secara simbolis tanah (di kuburan Selopanggung) ke TMP Kalibata, dan membiarkan kerangka tersisa tetap di Selopanggung.”

Keluarga juga mempersilakan tim forensik yang pernah meneliti DNA Tan Malaka untuk melanjutkan penelitiannya.

sumber: BBC Indonesia, Keluarga minta jasad Tan Malaka dikubur di TMP Kalibata

Ramlan Surbakti: Pemilu Serentak bakal Tegakkan Sistem Presidensial


ImageMetrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atas Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres) yang diajukan Effendi Gazali dan rekan. Pemilu serentak dinilai mampu menegakkan sistem presidensial di negara ini.

MK juga dianggap membuat putusan tepat karena memutuskan pemilu serentak baru dilaksanakan pada Pemilu 2019. “Saya kira itu putusan tepat. Ini pula yang saya dan teman-teman suarakan kepada anggota DPR. Pemilu serentak sesuai dengan perintah konstitusi, Indonesia menganut sistem presidensial,” ujar pakar pemilu dari Universitas Airlangga (Unair) Ramlan Surbakti ketika dihubungi Metrotvnews.com di Jakarta, Kamis (23/1).

Ramlan menilai, MK mengambil langkah tepat karena menambahkan waktu pemberlakuan pemilu serentak. Padahal, tidak seharusnya MK memutuskan waktu pemberlakuan pemilu ini.

“Walaupun timbul pertanyaan apakah MK boleh mengatakan pemilu serentak kapan. MK hanya boleh memutuskan dalam konteks hukumnya. Tapi MK melihat segala aspek. MK menilai jika diberlakukan pada 2014, dikhawatirkan ada kekacauan,” kata Ramlan.

Kekacauan akan timbul karena ada kemungkinan Pemilu 2014 mundur. Putusan MK, lanjutnya, memerlukan undang-undang lanjutan yang menjelaskan detil dari pemilu serentak. Padahal, perumusan dan pembahasan undang-undang dapat memakan waktu kurang lebih enam bulan.

“Tidak mungkin memang kalau dilaksanakan di 2014. Perlu persiapan. Orang menikah yang melibatkan ratusan atau ribuan orang saja butuh waktu satu tahun persiapan. Masak ini pemilu yang melibatkan jutaan orang hanya dua bulan persiapannya,” tukas mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Menurut dia, pelaksanaan pemilu serentak di 2019 justru memberi kelonggaran partai untuk mempersiapkan diri. Misalkan, memikirkan partai koalisi dan mempersiapkan calon presiden (capres) yang akan diusung. Selama ini, capres yang diangkat merupakan ketua umum partai. Padahal, elektabilitas sang tokoh rendah.

Editor: Henri Salomo Siagian

Mahfud dan Akil Ikut Buat Putusan Uji Materi UU Pilpres


”MK saya kira tidak akan berani memutuskan pemilu serentak yang diterapkan pada pemilu ini. Dia akan mengalami tekanan psikologis dan politis karena kalau pemilu tidak sukses, MK bisa menjadi kambing hitam dan bulan-bulanan,” kata Zainal.

Image

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2014) sore ini, akan membacakan putusan uji materi tentang Undang-Undang Pemilu Presiden terkait pemilu serentak dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Menurut hakim konstitusi Harjono, putusan yang akan dibacakan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi saat masih dipimpin Mahfud MD dan Achmad Sodiki sebagai Wakil Ketua MK.

Hal itu berarti Akil Mochtar yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tertangkap tangan dalam dugaan kasus suap sengketa pemilu kepala daerah juga ikut memutus perkara 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Pilpres yang diajukan Effendi Gazali tersebut.

Meski demikian, Harjono menjamin putusan yang akan dikeluarkan hari ini murni didasarkan pada pertimbangan yuridis dan tak terjebak pada kepentingan-kepentingan politis.

Lima hakim konstitusi lainnya yang akan memutus adalah Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat (sekarang Wakil Ketua MK) dan Patrialis Akbar, yang masuk belakangan, tidak turut serta dalam pengambilan putusan.

Hingga berita ini diturunkan, bagaimana sesungguhnya sikap para hakim konstitusi belum diketahui secara pasti. Harjono hanya mengatakan, ”Kami sudah mempertimbangkan secara matang, maksimal, dan juga secara detail.”

UUD tak larang terpisah

Bagaimana sesungguhnya perdebatan yang terjadi dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 terkait Bab VIIB Pasal 22E tentang Pemilu? Hasil penelusuran Kompas, ternyata hal itu tergambar dengan jelas dalam notula Rapat Paripurna Ke-5 Sidang Tahunan (ST) Majelis Permusyawaratan Rakyat 2001.

Dalam rapat tersebut, Patrialis Akbar yang kini menjadi salah seorang hakim MK bahkan pernah menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar tidak melarang pemilu presiden dilaksanakan bersama-sama atau terpisah dengan pemilihan umum legislatif.

”Berkenaan dengan pemilihan umum, sebetulnya dalam konsep pemilihan umum ini kita juga belum membatasi apakah pemilihan umum kita ini nanti pada saatnya bersama-sama pemilihan umum wakil-wakil rakyat dengan pemilihan umum presiden itu tergantung situasi, tetapi yang paling penting cantolannya sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar ini bahwa semuanya dipilih melalui pemilihan umum. Jadi, ini juga kita belum saklek dan di sini tidak ada larangan kalau dikerjakan bersama-sama atau terpisah pemilihan umum itu yang berkenaan dengan general election atau presidential election tadi. Saya kira demikian,” ucap Patrialis yang saat itu menjadi anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR 2000-2001 dari Fraksi Reformasi.

Pernyataan Patrialis itu tercatat dalam buku Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diterbitkan Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Patrialis saat pembahasan mengenai pemilu bergulir kembali di ST MPR. Perdebatan muncul diawali dari pertanyaan anggota FKKI, Tjetje Hidayat, yang mempersoalkan masuknya pemilu presiden sebagai bagian dari pemilu.

Menanggapi pertanyaan Tjetje itu, Wakil Ketua PAH I Slamet Effendy Yusuf sempat menyampaikan, ”Memang pada konsep ini, secara keseluruhan itu presiden nanti dalam pemilihan disebut langsung itu diadakan di dalam pemilihan umum yang diselenggarakan bersama-sama ketika memilih DPR, DPD, DPRD, kemudian paket presiden dan wakil presiden sehingga digambarkan nanti ada lima kotak.”

Meski demikian, saat itu,Tjetje tetap berpendapat tidak ada kaitan antara general election dan presidential election. Dia berpendapat, seharusnya pemilu presiden dirumuskan dalam bab terpisah.

Setelah terjadi polemik itulah Patrialis menyampaikan pandangannya tersebut.

Slamet, saat dihubungi kemarin, juga membenarkan pernyataannya itu. ”Catatan komprehensif Perubahan UUD 1945 menggambarkan dengan jelas perdebatan saat itu,” ujarnya. Slamet berharap MK dapat membuat keputusan yang tepat.

Tidak akan berani

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, memprediksi bahwa MK tidak akan berani mengeluarkan putusan yang akan membuat perubahan drastis atas pengajuan uji materi sejumlah ketentuan pemilu presiden.

”MK saya kira tidak akan berani memutuskan pemilu serentak yang diterapkan pada pemilu ini. Dia akan mengalami tekanan psikologis dan politis karena kalau pemilu tidak sukses, MK bisa menjadi kambing hitam dan bulan-bulanan,” kata Zainal.

Menurut Zainal, dalam perspektif hukum, desain konstitusi memang tidak mempersoalkan apakah pemilihan dilakukan bertahap pemilu legislatif dahulu dilanjutkan dengan pilpres atau keduanya dilakukan serentak.

Analis politik Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Sukardi Rinakit, juga mengingatkan MK agar tidak membuat putusan yang dipaksakan. Masyarakat pun sudah telanjur tersosialisasi bahwa pemilu legislatif dilaksanakan 9 April dan pemilu presiden 9 Juli. Belum lagi soal tahapan pemilu yang telanjur disiapkan dengan skenario dua pemilu terpisah.

”Jika pemilu serentak dipaksakan pada 2014, bisa memicu guncangan politik,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang BM Wibowo meyakini MK mengabulkan gugatan yang juga diajukan oleh Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra meski menyadari posisi MK yang dilematis dalam memutuskan gugatan UU Pilpres ini.

”Jika MK tidak menerima gugatan ini, sangat aneh. Pasti terjadi gugatan berikutnya karena ada kekacauan,” kata Wibowo. (ana/why/iam/A04/sut)

sumber : kompas.com, Mahfud dan Akil Ikut Buat Putusan Uji Materi UU Pilpres