Feeds:
Posts
Comments

logo-harkop-66-2013Latar Belakang :

Dua tahun setelah Indonesia merdeka – tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947, di bawah tekanan agresi tentara kolonial Belanda (atau satu minggu sebelum bulan Ramadhon 1366

Hijriah), para tokoh koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi I di Kota Tasikmalaya.

Keputusan penting dalam kongres I tersebut antara lain:

a.    Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat ( SOKRI ) yang pada saat ini bernama Dewan Koperasi Indonesia;

b.    Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan;

c.    Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.

Sejak Kongres Koperasi I Tahun 1947 hingga saat ini perjalanan koperasi mengalami pasang surut, diawali dari kebangkitan koperasi pada era orde lama hingga reformasi. Masa keemasan koperasi Indonesia di era orde, khususnya koperasi di perdesaan – seharusnya mampu mengantarkan lembaga ekonomi kerakyatan ini mengakar di masyarakat kita.

Namun pasca reformasi sejalan dengan gencar-gencarnya kampanye perdagangan bebas realitas berbicara lain, pergerakan koperasi Indonesia cenderung melambat. Hal ini diakibatkan banyak faktor, diantaranya: secara internal para pelaku koperasi kurang atau bahkan tidak memahami jatidiri koperasi; secara eksternal adanya kebijakan yang “kurang memihak” kepada konsep koperasi, dan citra koperasi yang buruk menjadi fokus pemberitaan media massa, serta adanya anggapan koperasi merupakan sektor usaha atau gerakan ekonomi yang “dianggap kuno” dan tidak menguntungkan. Faktor-faktor tersebut mengakibatkan adanya stigma negatif bagi masyarakat untuk berkoperasi.

Padahal, sebagai wadah ekonomi rakyat sejatinya keberadaan koperasi harus menjadi penyangga dalam perekonomian anggota dan masyarakat. Para petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat bersinergy jika mereka memiliki kekuatan bersama yakni dalam koperasi. Penguatan dan perbesaran skala ekonomi hanya dapat dilakukan dan jauh lebih efisien jika dilakukan dengan cara bekerjasama dalam bentuk berkoperasi/berkelompok.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, bagi gerakan koperasi Indonesia “bagaikan pedang bermata dua”. Di satu sisi, akan menjadikan badan usaha professional dengan tetap berlandaskan jatidiri koperasi dan disisi lain mengikat pemerintah untuk melaksanakan kewajiban konstitusinya dalam keberpihakan yang “tepat sasaran” kepada koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat.

Belum hilang dalam ingatan kita, statement Presiden R.I. DR. Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidatonya pada Peringatan Hari Koperasi ke-64 Tahun 2012 di Istora Senayan Jakarta, pada tanggal 12 Juli 2011. Presiden R.I. mengajak seluruh stakeholder gerakan koperasi Indonesia membangkitkan dan merevitalisasi gerakan koperasi pada ranah pembangunan ekonomi, melalui perbaikan manajemen (tata kelola) dan iklim usaha ke arah yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kinerja koperasi di tengah pertumbuhan ekonomi saat ini.

Hari Koperasi ke-66 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 kita peringati dalam suasana Ramadhan 1434 H. Suasana hikmah di bulan kebersamaan (Syahrul Ukhuwah) dan bulan penuh kasih (Syahrul Rahman) perlu dijadikan momentum bagi kita semua untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Oleh karenanya, peringatan Hari Koperasi ke-66 tahun 2013 dirancang dengan rangkaian kegiatan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat koperasi akan pentingnya kebersamaan dan berbagi, disamping perlunya menciptakan kesan (image) tentang eksistensi usaha dan gerakan koperasi nasional; serta sebagai upaya untuk mensosialisasikan nilai-nilai jatidiri dan strategi gerakan koperasi.

a.    Tema Utama :

SEJAHTERA BERSAMA KOPERASI”.

Sub Tema :

1)        Koperasi Tangguh Ekonomi Rakyat Meningkat.

2)        Koperasi Kuat Ekonomi Rakyat Meningkat.

3)        Melalui Koperasi Kita Wujudkan Kemakmuran Rakyat.

4)        Koperasi Tangguh Ekonomi Rakyat Mandiri.

5)        Koperasi Solusi Untuk Rakyat Sejahtera.

6)        Koperasi Mandiri Membangun Masyarakat Dunia.

7)        Makmur Bersama Koperasi.

8)        “Koperasi Bisa!”.

RANGKAIAN KEGIATAN :

a.    Kegiatan di 33 DEKOPIN Wilayah dan 458 DEKOPIN Daerah, meliputi :

1)        Pasar Murah/Pasar Rakyat :

Pasar Rakyat/ Pasar Murah diseluruh DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah, bekerjasama dengan PEMDA, Kadiskop, Dolog, dengan memanfaatkan CSR. Diselenggarakan menjelang bulan Ramadhan 1434 H.

2)        Promosi dan Ekspose Produk Koperasi. Diselenggarakan pada bulan Juni – Juli 2013.

3)        Bhakti Sosial :

Bhakti Sosial diselenggarakan diseluruh DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN

Daerah, berupa pemberian santunan pada panti asuhan dan rumah jompo.

Diselenggarakan pada bulan Ramadhan 1434 H.

4)        Pengajian Akbar Gerakan Koperasi. Diselenggarakan pada bulan Juli 2013.

5)        Donor Darah :

Kegiatan Donor Darah akan melibatkan warga gerakan koperasi.

Diselenggarakan pada bulan Juni atau bulan Agustus – Oktober 2013.

6)        Olah Raga (Gerak Jalan Sehat, Fun Bike/Sepeda Santai, dll) melibatkan seluruh pejabat daerah dan masyarakat. Diselenggarakan pada bulan Agustus 2013.

7)        Pemasangan umbul-umbul dan spanduk dengan Tema HARKOPNAS, serta bendera DEKOPIN di kantor-kantor DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah, pada tanggal 10 – 12 Juli 2013

8)        Seminar dan Diskusi Panel. Diselenggarakan pada bulan Juni – Juli 2013.

9)        Talk Show di Televisi Lokal. Diselenggarakan pada bulan Juni s/d Agustus 2013.

10)    Kampanye Sadar Koperasi. Diselenggarakan pada bulan Juni – Desember 2013.

11)    Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, dikalangan gerakan koperasi, termasuk Koperasi tingkat Siswa, Mahasiswa, dan Pemuda. Diselenggarakan pada bulan Juni s/d Desember 2013.

12)    Khusus DEKOPIN Wilayah DKI Jakarta :

Ziarah ke Makam Bung Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) di Tanah Kusir. (Juli 2012).

13)    Khusus DEKOPIN Wilayah Jawa Barat :

Renungan Suci di Monumen Koperasi Tasikmalaya.

Ziarah ke Makam Bapak Niti Soemantri di Cikutra – Bandung (Juli 2012).

14)    Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-66 Tahun 2013 Tingkat Wilayah dan Daerah :

Upacara peringatan Hari Koperasi diselenggarakan di seluruh DEKOPIN Wilayah dan Daerah setelah tanggal 12 Juli. Hal ini dikarenakan, disamping menunggu momentum acara puncak peringatan Hari Koperasi tingkat nasional, juga pada tanggal 12 Juli para Ketua DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah diharapkan dapat menghadiri acara puncak Peringatan Hari Koperasi tingkat nasional.

b.   Kegiatan Tingkat Nasional :

1)        Konferensi Koperasi Perikanan Se-Dunia. Diselenggarakan pada tanggal 17 Juni 2013 di Surabaya.

2)        Seminar Nasional. Diselenggarakan pada tanggal 11 Juli 2013 di Hotel Lombok Garden.

3)        Karya Tulis untuk Akademisi Ekonomi/Koperasi, dengan tema yang dikaitkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2012. Diselenggarakan pada bulan Mei – Juli 2013.

4)        Talk Show di Televisi Nasional. Diselenggarakan pada bulan Mei – Juli 2013.

5)        Pemasangan Umbul-Umbul, Bendera DEKOPIN, dan Bendera Koperasi di jalan-jalan protokol DKI Jakarta.

6)        Pidato Hari Koperasi oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM di Televisi. Disiarkan pada tanggal 11 Juli 2013.

7)        Harkopnas Expo (Pameran), diselenggarakan di Kota Mataram, pada tanggal 3 – 6 Juli 2013, di ex. Kantor Bupati Lombok Barat.

8)         Acara Puncak Peringatan hari Koperasi ke-66 Tahun 2013 di Kota Mataram (12 Juli 2013). Dalam acara puncak ini juga akan diadakan santunan kepada 1.000 anak yatim.

Lebih jauh, bisa baca di sumbernya: Panduan Peringatan Hari Koperasi ke-66 Tahun 2013


Hari ini adalah tanggal kelahiran Ella Fitzgerald (penyanyi jazz wanita dari USA. Google memperingatinya dengan merubah penampilan halamannya sebagai berikut:

Image

Ella Fitzgerald adalah seorang penyanyi Jazz wanita dari Amerika Serikat. Selama hidupnya, dia telah memenangkan 13 Penghargaan Grammy (Grammy Awards) dan menjual 40 juta buah album musik. Ella Jane Fitzgerald dilahirkan pada 25 April 1917 di Newport News, Virginia. Dia banyak mempelajari musik dari radio dan musik gospel dari Gereja. Pada tanggal 21 November 1934, Ella berhasil memenangkan kontes bakat di Teater Apollo dengan mempertunjukkan kemampuannya dalam bernyanyi. Beberapa saat setelah itu, karirnya berlanjut dengan menjadi vokalis dari band Chick Webb. Pada tahun 1956-1965, dia menyanyikan dan merekam berbagai lagu karya musisi lain, seperti Cole Porter, Duke Ellington, The Gershwins, Johnny Mercer, Irving Berlin, hingga Rodgers dan Hart. Sejak saat itu, Ella mulai meraih popularitas dan sering diundang menjadi bintang tamu di acara-acara TV, seperti The Frank Sinatra Show, The Nat King Cole Show, The Frank Sinatra Show, dan lain-lain. Ella Fitzgerald meninggal pada 15 Juni 1996 di Beverly Hills, California.


Hari ini hari bumi. Google merubah riasan wajahnya seperti ini :

Image

Hari Bumi pertama kali dirayakan pada 22 April 1970 dan ditemukan oleh Senator AS Gaylord Nelson. Hari Bumi pertama dihadiri oleh sekitar 20 juta warga Amerika. Hari Bumi mulai menyebar ke seluruh penjuru dunia mulai tahun 1990 dan sekarang dirayakan di lebih dari 175 negara. Tanggal 22 April 2013 secara resmi ditetapkan sebagai Hari Bumi Internasional oleh Amerika Serikat pada 2009.

Hari Bumi diperingati untuk meningkatkan kesadaran dan penghargaan terhadap lingkungan hidup. Google Doodle Hari Bumi 2013 merupakan Google Doodle Hari Bumi yang ke-13 yang diposting oleh google sebagai home page sejak 2001 dan merupakan animasi Google Doodle Hari Bumi yang ketiga.

Untuk Hari Bumi 2013, Google membuat doodle animasi lingkungan hidup dengan tema yang dapat berubah-ubah menjadi siang dan malam. Doodle semakin atraktif dengan animasi bunga-bunga, ikan-ikan di sungai, dan burung yang berterbangan. Pada saat memperingati Hari Bumi tahun 2012, Google memposting Google Doodle berupa bunga-buga mekar berwarna ungu, merah, dan kuning yang membentuk kata google.

Sedangkan tahun 2011, Google Doodle bergambar panda di antara pohon-pohon bambu, sekawanan penguin, singa, kupu-kupu, kodok melompat dan air terjun yang mendeskripsikan suatu habitat dan lingkungan hidup. Kemudian tahun 2009, doodle berbentuk es yang mencair di atas laut menunjukkan perubahan iklim.

sumber : Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle


Image

Pada tanggal 30 Oktober 2012 Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah digantikan oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012.

Sebagai  pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang Undang yang baru ini (sebagaimana disebutkan dalam penjelasannya) memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal Koperasi.

Jadi, pada dasarnya Koperasi adalah Soko Guru Perekonomian Indonesia; yang mana sistem dan cara bertindak laku ekonomi dalam sistem perkoperasian ini telah ditiru dan oleh berbagai negara lain dan memberikan sumbangsih peningkatan kesejahteraan masyarakat pada negara-negara yang mencontek sistem perkoperasian Indonesia. Namun ironisnya Indonesia malah berupaya meniadakan sistem perekonomian kerakyatan/koperasi ini dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tersebut; yang pada inti jiwanya berniat menjadikan Koperasi bak sebuah Perseroan! ((irwan_se_sh@yahoo.com tulis dalam kompasiana.com : Pemerintahan Yang Tidak Pro Rakyat (Kajian Terhadap UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi)

Namun ternyata, kehadiran Undang Undang baru ini lebih banyak menimbulkan kontra ketimbang yang pro, sebagai misal, terlampir di bagian bawah tulisan ini yang me-link tulisan-tulisan sekitar UU Nomor 17 Tahun 2012.

Bahkan Gabungan Koperasi Jawa Timur secara resmi telah memasukkkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Februari 2013 yang tercatat pada Nomor Perkara : 28/PUU-XI/2013, dengan Pokok Perkara :

Pengujian UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian [Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83]

Pemohon :

  1. Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur,  berkedudukan di Jalan Pasar Besar 38 Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur sebagai “Pemohon I”;
  2. Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, berkedudukan di Jalan Kemayoran Baru Nomor 15 Kota Surabaya sebagai “Pemohon II”;
  3. Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur(Puskowanjati), berkedudukan di Jalan Balearjosari Nomor 38 sebagai “Pemohon III”;
  4. Pusat Koperasi An-nisa’ Jawa Timur, berkedudukan di Jalan Raya Darmo Nomor 96 Kota Surabaya Provinsi Jawa sebagai “Pemohon IV”;
  5. Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, berkedudukan di Jalan Plampitan VIII Nomor 38 Kelurahan Peneleh Kecamatan Genteng Kota sebagai “Pemohon V”;
  6. Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), berkedudukan di Jalan Raya Lebaksari Kecamatan Pandaan Kabupatn Pasuruan sebagai “Pemohon VI”;
  7. Agung Haryono, Warga Negara Indonesia, Beralamat di Jalan Candi IV C / 225 RT 008/006 Karangbesuki Kecamatan Sukun, Jawa Timur sebagai “Pemohon VII”;
  8. Mulyono, Warga Negara Indonesia, Pensiunan Pegawai Telkom, Beralamat di Jalan Pemuda Gang Yakub Nomor 27,Bojonegoro, Jawa Timur sebagai “Pemohon VIII”;

Kuasa Pemohon :

  1. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum;
  2. Dr. Iwan Permadi, SH, MH;
  3. Haru Permadi, SH.

Acara Sidang : Pemeriksaan Pendahuluan (I)

Lebih rinci, pasal-pasal yang digugat adalah sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Pasal 50

(1)     Pengawas bertugas:

a)         mengusulkan calon Pengurus;

b)        memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;

c)    melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan

d)   melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.

Pasal 55

(1)     Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.

Pasal 56

(1)     Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas.

BAB VII

MODAL

Pasal 66

(1)     Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.

(2)     Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari:

  1. Hibah;
  2. Modal Penyertaan;
  3. modal pinjaman yang berasal dari:
    1. Anggota;
    2. Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
    3. bank dan lembaga keuangan lainnya;
    4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau
    5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah.dan/atau
    6. sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1)     Setoran Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai Anggota dan tidak dapat dikembalikan.

(2)     Setoran Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.

(3)     Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Setoran Pokok pada suatu Koperasi diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 68

(1)     Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2)     Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok.

(3)     Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi.

(4)     Kepada setiap Anggota diberikan bukti penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi yang telah disetornya.

Pasal 69

(1)     Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.

(2)     Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama.

(3)     Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia.

(4)     Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

(5)     Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar.

(6)     Koperasi wajib memelihara daftar pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan daftar pemegang Modal Penyertaan yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama dan alamat pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan pemegang Modal Penyertaan;
  2. jumlah lembar, nomor, dan tanggal perolehan Sertifikat Modal Koperasi dan Modal Penyertaan;
  3. jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan nilai Modal Penyertaan; dan
  4. perubahan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi.

Pasal 70

(1)     Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi kepada Anggota yang lain tidak boleh menyimpang dari ketentuan tentang kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.

(2)     Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota dianggap sah jika:

  1. Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun;
  2. pemindahan dilakukan kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan;
  3. pemindahan dilaporkan kepada Pengurus; dan/atau
  4. belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang bersedia membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat membeli lebih dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Surplus Hasil Usaha tahun buku tersebut.

(3)     Dalam hal keanggotaan diakhiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Anggota yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan berdasarkan harga Sertifikat Modal Koperasi yang ditentukan Rapat Anggota.

Pasal 71

Perubahan nilai Sertifikat Modal Koperasi mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku dan ditetapkan

dalam Rapat Anggota.

Pasal 72

(1)     Sertifikat Modal Koperasi dari seorang Anggota yang meninggal dapat dipindahkan kepada ahli waris

(2)     yang memenuhi syarat dan/atau bersedia menjadi Anggota.

(3)     Dalam hal ahli waris tidak memenuhi syarat dan/atau tidak bersedia menjadi Anggota, Sertifikat Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada Anggota lain oleh Pengurus dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan dan pemindahan Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 72 diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 74

(1)     Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun

(2)     tidak langsung, dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri.

(3)     Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibagikan secara langsung atau tidak langsung

(4)     kepada Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

(5)     Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

(1)     Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari:

  1. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  2.  masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan.

(2)     Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi.

(3)     Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.

(4)     Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.

Pasal 76

Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:

  1. besarnya Modal Penyertaan;
  2. risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha;
  3. pengelolaan usaha; dan
  4. hasil usaha.

Pasal 77

Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 76 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VIII

SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN

Bagian Kesatu

Surplus Hasil Usaha

Pasal 78

(1)     Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:

  1. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
  2. Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;
  3. pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi;
  4. pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
  5. penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2)     Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota.

(3)     Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.

Bagian Kedua

Defisit Hasil Usaha

Pasal 79

(1)     Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.

(2)     Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota.

(3)     Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya.

Pasal 80

Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi.

BAB IX

JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA

Bagian Kesatu

Jenis

Pasal 82

(1)     Setiap Koperasi mencantumkan jenis Koperasi dalam Anggaran Dasar.

(2)     Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi Anggota.

Pasal 83

Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:

  1. Koperasi konsumen;
  2. Koperasi produsen;
  3. Koperasi jasa; dan
  4. Koperasi Simpan Pinjam.

 

Baca juga :

UU Koperasi dan LKM 2012 Dianggap Sesat

Liberalisasi Koperasi Melalui UU Terbaru

UU Koperasi Digugat

UU Koperasi Dinilai Lebih Buruk daripada UU Lama

Undang Undang Koperasi Dinilai Malah Rugikan Koperasi

Tak Merakyat, Koperasi Wanita Gugat UU Koperasi

Koperasi Wanita Ajukan “Judicial Review” UU Koperasi

Sejumlah Koperasi di Jatim Gugat Menteri Koperasi

Kementrian Koperasi Bantah UU Perkoperasian Baru Berbau Neolib

Syarief Hasan: UU Koperasi Sudah Layak, Baiknya Dibaca Lagi

UU (Anti) Koperasi

Syarief Anggap UU Koperasi Tak Perlu Digugat

UU Koperasi Kandung Sejumlah Kelemahan

Pemerintahan Yang Tidak Pro Rakyat (Kajian Terhadap UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi)

UU Koperasi dinilai bertentangan dengan kesejahteraan


Tadi siang saya dapat SMS dari nomor HP +6285353907917 yang isinya:

Selamat!!! Anda

men-dapat hadiah

TELKOMSELpoin

1 mobil AVANZA

pin pemenang

anda. Xy1i94b

Untuk info klik:

www.undian-telkomselpoin.webs.com

 

Setelah  saya klik, dan saya teliti ternyata itu TELKOMSEL abal-abal.

Hati-hati Hati hati terhadap penipuan !

mengatas namakan PT.TELKOMSEL

(ini kata penipunya)Image

 


Hari ini – dalam rangka memperingati HUT Miriam Makeba yang ke-81, ditampilkanlah hiasan di halaman depannya :

miriam_makebas_81st_birthday-1417005-hpMungkin sebagian besar diantara kita tak banyak mengenal sosok di logo Google hari ini. Afrika memiliki satu penyanyi yang punya reputasi mentereng di kancah internasional. Dia adalah Miriam Makeba, artis kelahiran 4 Maret 1932 atau tepat pada hari ini.

Lahir di Johannesburg, Afrika Selatan, dengan nama lengkap Zenzile Miriam Makeba, sudah banyak penderitaan yang diterima olehnya. Pada usia enam tahun, ia ditinggal untuk selamanya oleh sang ayah. Dua tahun kemudian, ibunya harus ditahan oleh pihak berwajib karena menjual bir lokal yang kerap disebut denganUmqombothi.

Namun cobaan tersebut tak menutupi bakatnya dalam bernyanyi. Awal mula melesatnya karier Makeba adalah pada 1950 saat ia ikut dalam grup jazz Afrika bernama Manhattan Brothers. Namun keberadaannya disana tak bertahan lama karena kemudian ia mendirikan grup sendiri bernama The Skylarks. Pada 1956, Makeba menelurkan satu single berjudul Pata-Pata yang akhirnya membawa namanya terkenal di seluruh negeri.

Setelahnya, Miriam Makeba mulai merintis karier di luar negeri. Ia kemudian melakukan perjalanan ke London dan bertemu dengan Harry Belafonte, sosok yang membantu Makeba dalam mengembangkan kariernya hingga ke Amerika Serikat. Disana, mereka berdua sempat tampil di Madison Square Garden dalam acara ulang tahun Presiden USA saat itu, John F. Kennedy.

Pada 1963, Makeba menelurkan album keduanya yang ia beri judul, The World of Miriam Makeba. Tiga tahun berselang, ia dan Belafonte meraih penghargaanGrammy Award. Kemudian, Makeba semakin rajin menggarap lagu seperti The Click Song dan Malaika yang pada ujungnya menjadi hits yang terkenal di Negeri Paman Sam tersebut. Tahun 1967, Makeba pun mengenalkan lagu ciptaannya, Pata-Pata, ke USA dan mendapat respon yang sangat positif disana. Lagunya mendunia!

Media-media membandingkan suara emasnya dengan suara milik penyanyi sekaliber Ella Fitzgerald ataupun Frank Sinatra. Satu cerita unik tentang Miriam Makeba, ia tak pernah mau didandani secara berlebihan ketika hendak tampil dalam suatu acara. Keputusannya itu pula yang membuatnya kian dikenal karena “tampilan Afrikanya”.

Konflik yang terjadi di tanah kelahirannya membuat hati Makeba terketuk. Ia lantas memutuskan untuk kembali pada 10 Juni 1990. Bersama Dizzy Gillespie, Nina Simone, dan Masekela, keempatnya kemudian membuat album baru berjudul Eyes on Tomorrow.

Sayang, perjalanan hidup Makeba harus berakhir pada 2008 silam. Menghadiri sebuah acara konser untuk memberi dukungan pada Roberto Soviano di Italia, Makeba justru menemui ajal di acara tersebut. Setelah menyanyikan lagu Pata-Pata, Makeba terkena serangan jantung. Meski sempat dibawa ke klinik, namun Tuhan telah berkehendak untuk memanggil Makeba pulang.

Beragam acara penghormatan bagi Makeba lantas digelar dengan tajuk “Hommage a Miriam Makeba” pada 25 hingga 27 September 2009. Semuanya mengagumi sosok Makeba yang mendapat julukan “Mama Africa” berkat prestasinya mengangkat nama Afrika lewat lagu-lagu indah yang diiringi suara emasnya.

Sumber: sidominews

Oscar 2013 Goes To…


  • ARGOBest Picture
    • Winner

Argo Grant Heslov, Ben Affleck and George Clooney, Producers

  • Actor

in a Leading Role

  • Winner

Daniel Day-Lewis Lincoln

  • Actress

in a Leading Role

  • Winner

Jennifer Lawrence Silver Linings Playbook

  • Actor

in a Supporting Role

  • Winner

Christoph Waltz Django Unchained

  • Actress

in a Supporting Role

  • Winner

Anne Hathaway Les Misérables

  • Animated Feature Film
    • Winner

Brave Mark Andrews and Brenda Chapman

  • Cinematography
    • Winner

Life of Pi Claudio Miranda

  • Costume Design
    • Winner

Anna Karenina Jacqueline Durran

  • Directing
    • Winner

Life of Pi Ang Lee

  • Documentary Feature
    • Winner

Searching for Sugar Man Malik Bendjelloul and Simon Chinn

  • Documentary Short
    • Winner

Inocente Sean Fine and Andrea Nix Fine

  • Film Editing
    • Winner

Argo William Goldenberg

  • Foreign Language Film
    • Winner

Amour Austria

  • Makeup and Hairstyling
    • Winner

Les Misérables Lisa Westcott and Julie Dartnell

  • Music

Original Score

  • Winner

Life of Pi Mychael Danna

  • Music

Original Song

  • Winner

“Skyfall” from Skyfall Music and Lyric by Adele Adkins and Paul Epworth

  • Production Design
    • Winner

Lincoln Rick Carter (Production Design); Jim Erickson (Set Decoration)

  • Short Film

Animated

  • Winner

Paperman John Kahrs

  • Short Film

Live Action

  • Winner

Curfew Shawn Christensen

  • Sound Editing
  • Winner

Skyfall Per Hallberg and Karen Baker Landers

  • Sound Mixing
    • Winner

Les Misérables Andy Nelson, Mark Paterson and Simon Hayes

  • Visual Effects
    • Winner

Life of Pi Bill Westenhofer, Guillaume Rocheron, Erik-Jan De Boer and Donald R. Elliott

  • Writing

Adapted Screenplay

  • Winner

Argo Written by Chris Terrio

  • Writing

Original Screenplay

  • Winner

Django Unchained Written by Quentin Tarantino

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 114 other followers