Karena FITNA Setitik Rusak SITUS Sebelanga


Penutupan situs Youtube, juga untuk Multiply, Myspace, Metacafe, Liveleak,Rapidsharel dilakukan jga, meski UU ITE belum diundangkan dan ditertibkan dalam lembaran negara.

Dengan surat di samping ini, tanggal 2 April 2008, Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh memerintahkan kepada APJII untuk memblokir situs dan blog yang memuat film Fitna. Pada 8 April 2008, ISP Telkom Speedy dan Indonet melakukan pemblokiran terhadap situs Youtube, Multiply, Myspace, Metacafe, Liveleak, situs resmi film Fitna dan Rapidshare. Sementara situs http://www.fitnathemovie.info [1] tidak terkena pemblokiran.

Akibatnya dalam beberapa hari belakangan ini situs-situs tersebut lumpuh dan tidak bisa menembus dunia maya Indonesia. Padahal, FITNA hanyalah setitik NILA. Sementara yang lain banyak lautan SUSU. Tentu saja tindakan ini patut disayangkan.

Tapi alhamdulillah, akhirnya, setelah NILA SETITIK ITU HILANG DARI SITUS TERSEBUT, SUSU-nya bisa dinikmati kemali.

Jadi selamat ber-Youtube, Multiply, Myspace, Metacafe, Liveleak,Rapidshare-ria.

Semoga tidak ada pemblokiran lagi. Dan nikmati video berikut:

American Election Song – Lyrics Posted in (more)

5 thoughts on “Karena FITNA Setitik Rusak SITUS Sebelanga

  1. emang dah bisa diakses lagi yah???
    setauku sih youtube aja yang ga bisa diakses, kebetulan youtube mang ga bisa di akses dari PC saya.

    tapi klo MP ma lifeleak bisa kok diakses dari kmaren2.

    Karena bisa, makanya saya bikin ini cerita πŸ˜›

  2. Semua situs yang diblok oleh pemerintah hanya bisa diakses malam hari. kalo pagi n siang mah jangan harep…..

    Kalau memang benar begitu, lumayanlah πŸ˜›

  3. Terima kasih Bung Djunaedi karena telah menyediakan surat Menteri Komunikasi dan Informasi, Bapak Muhammad Nuh.
    Menurut saya suratnya sedikit aneh karena tidak ada dasar hukum yang dicantumkan. Beliau hanya menyatakan ketakutan pemerintah akan adanya gangguan stabilitas antar umat beragama di Indonesia dan di dunia.
    Tadinya saya pikir beliau akan mencantumkan bahwa kebijakan Pemerintah ini didasarkan pada Undang-undang Informasi and Transaksi Elektronin yang baru disahkan DPR.

    UU ITE kan baru disahkan oleh DPR. Sementara pengundangannya masih perlu ‘teken’ Bapak SBY untuk segera diumumkan dalam lembaran negara. πŸ˜›
    Jadi UU ITE masih belum bisa dijadikan dasar hukum.
    Nampaknya Pak Nuh memanfaatkan ‘kekuatan’-nya saja. Dan memang sakti. πŸ˜€

Leave a comment