Situs Menkominfo & Golkar Dibobol Hackher


al_sheedakim_hacker_and_programmer_wikipedia.jpgDengan judul berita: Polri Buru Hacker Situs Depkominfo, Jawa Pos Online, Minggu, 30 Maret 2008 memberitakan bahwa Unit Informasi-Teknologi (IT) dan Cybercrime Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri bekerja keras untuk memburu pembobol (hacker) situs milik Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo). Selain itu, polisi terus mengejar hacker yang menyerang situs-situs Partai Golkar……

Penyelidikan dilakukan tanpa menunggu laporan dari dua pemilik situs. Berdasar pelacakan sementara polisi, ujar dia, diduga kuat pelakunya membobol dari luar Jawa…..

Situs Depkominfo dibobol penyusup 26 Maret lalu. Itu diduga berkaitan dengan pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh DPR pada 25 Maret lalu. Menkominfo Mohammad Nuh juga akan memblokir situs porno mulai April ini dan diharapkan tuntas Mei mendatang.

Saat itu, pembobol situs Depkominfo menulis, Selamat yeee pemerintah “suit..suit”. Kami mengucapkan selamat atas disahkannya UU ITE dan rencana pemblokiran situs porno se-Indonesia. Buktikan UU ini bukan untuk menutupi kebodohan pemerintah cihuyyyyyyyyyyy.

Di bawah tulisan disertakan foto wajah seseorang mirip dengan pakar telematika Roy Suryo dan tertulis email: siapakah akyu@yahoo.com.

Dua hari kemudian giliran situs Partai Golkar yang dibobol. Saat itu, di situs partai utama pada era Orde Baru itu terpampang foto wajah mirip Roy Suryo didampingi dua wanita bule. Selanjutnya, tertulis pesan: Haiiiiiiiiiiii… Jumpalagi… dgn Tante Roy. Adyuh Mana Ujyan Ga da Ojyek Bechex Bechex *iklan cincha dolo ya pak admin* Maap pak admin cuma pengen titip numpang pesen aja…buat Tante Roy siapakah akyu@yahoo.com.

Undang Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UUITE) belum diteken Presiden untuk diundangkan, para Hacker (peretas) sudah beraksi.

Fitna Menggulung Situs Porno?


bom.jpgMemang di Official website of Fitna sekarang sudah disuspended. Kalau ngotot nge-klik juga, yang muncul: This site has been suspended while Network Solutions is investigating whether the site’s content is in violation of the Network Solutions Acceptable Use Policy. Network Solutions has received a number of complaints regarding this site that are under investigation. For more information about Network Solutions Acceptable Use Policy visit the following URL: http://www.networksolutions.com/legal/aup.jsp

Di liveleak juga sudah dibuang oleh adminnya, baik versi aslinya (Belanda) maupun versi Inggris.Kalau kita (sekarang) mengklik kedua alamat itu, yang muncul tulisan:
The removal of “Fitna”
Official LiveLeak statement.
The following threats to our staff of a very seriouse nature, etc. etc…….
…… Liveleak has been left with no other choice but to remove from our servers.
This is a sad day for freedom of speech on the net…. etc. etc…
…….. We stood for what we believe in, the ability to be heard, but in the end the price was to hight.
LiveLeak.com
Meskipun demikian, ternyata, walau sudah dikubur oleh liveleak.com, turunannya muncul di WikiLeaks Page. Film ini masih bisa dilihat kedua versi tersebut. Atau hubungi saya bila ingin gampang melihatnya.
Lepas dari itu semua, rupanya beberapa hari belakangan ini, dan saya yakin ini bukanwilders_wawancara.jpg karena situs porno bakal diblokir oleh Pemerintah kita, kunjungan ke situs itu untuk sementara beralih ke soal fitna-nya Wilders.
Di halaman Stats Blog saya, biasanya judul postingan yang membicarakan situs porno selalu di atas, maka pada hari ini tertinggal jauh oleh ulah fitna itu.
Di satu sisi, saya geram karena ulah Wilders itu, sisi lain, ternyata pengunjung blog saya melejit. Ini yang namanya berkah (bagi blogku) di atas musibah (Islam agamaku).

Fitna: Fitnah Wilders Sang Ekstrimis dari Belanda


Geert Wilders
Geert Wilders menyatakan al-Qur’an naskah ‘fasis’

Ribut soal film fitna membuat saya mencoba untuk cari berita. [Apalagi kemarin saya nulis judul film itu sebagai fitnah, padahal yang betul adalah FITNA. Tapi yang jelas, dengan film FITNA itu nampaknya Wilders memang ingin mem-FITNAH Islam.] Lantas, ketika saya membuka BBC Indonesia dan menemukan muasal soal film Fitna itu. Begini bunyinya:
Politisi sayap kanan Belanda, Geert Wilders mengirimkan film kontroversialnya Fitna yang kritis terhadap al-Qur’an ke internet.

Video dengan durasi 17 menit itu memuat potongan ayat-ayat Al-Quran di antara gambar pidato ulama radikal Islam, dan juga gambar-gambar tindak kekerasan.

Video tersebut dimuat di situs video sharing LiveLeak.

fitnah_liveleak.jpgFilm berjudul Fitna itu dirilis meskipun himbauan dari pemerintah Belanda agar tidak dilanjutkan.

Perdana Menteri Belanda Jan Peter Balkenende mengatakan, film itu secara keliru mempersamakan Islam dengan tindak kekerasan.

“Kami yakin [film] itu tidak memiliki tujuan lain, kecuali menyinggung,” kata PM Balkenende dalam suatu pernyataan.

Berita bahwa video itu sedang dibuat telah mengundang protes di sejumlah negara Muslim.

wilders_nyengir.jpgWartawan BBC Geraldine Coughlan dari Den Haag melaporkan, Geert Wilders mengatakan, dia tidak menghendaki filmnya menjadi provokasi. Sebaliknya, dia ingin membicarakannya dalam perdebatan dengan umat Islam.

Film Fitna dimulai dengan gambar al-Qur’an dan gambar-gambar Serangan 11 September 2001 di New York.

Film ini memuat rangkaian klip yang mengguncang perasaan dari arsip media dan headline berita, serta pendapat Geert Wilders, 44 tahun, bahwa Islam berbahaya bagi Barat.

Meskipun demikian dua hari sebelumnya BBC Indonesia memberitakan bahwa Film Geert Wilders gagal raih simpati. Karena perusahaan internet di Amerika menutup situsnya karena khawatir akan isi film tersebut.

Sementara itu,sebuah partai ekstrim kanan Ceko menawarkan untuk menayangkan film anti- Islam yang dibuat oleh politisi Belanda Geert Wilders setelah perusahaan internet di Amerika menutup situsnya karena khawatir akan isi film tersebut.

Partai Nasional Ceko menawarkan untuk mempublikasikan film tersebut di internet dengan menggunakan salah satu servernya.

Wilders berencana merilis filmnya, “Fitna” tersebut akhir bulan Maret, namun dia tampaknya semakin menghadapi keberatan dari banyak halangan.

Wilders secara terbuka menyerang Islam yang disebutnya sebagai agama fasis yang mendukung kekerasan, dan dia juga menyebut Nabi Muhamad sebagai barbar.

Namun semakin banyak dia mengeluarkan pandangannya, semakin banyak pihak yang mencoba menjauhkan diri.

Tidak ada jaringan media di Belanda yang mau menayangkan filmnya.

Ongkos pengamanan

Rencana bagi jumpa pres dengan serangkaian publisitas lain di Den Haag, Belanda gagal dilangsungkan, karena Wilders tidak sanggup membiayai ongkos guna mengamankan peristiwa ini.

Protes menentang pandangan Geert Wilders
Semakin banyak pihak menjauhi pandangan Geert Wilders

Kini upaya publikasi di internetpun terancam gagal, karena sebuah perusahaan internet di Amerika yang menjadi induk situsnya menutup situs Wilder setelah menerima protes.

Dan kelompok Islam di Belanda juga mengajukan gugatan hukum agar film tersebut dilarang.

Jadi, Wilders yang maunya ingin terkenal, malah menjadi tercemar. Kasihan juga dia itu. Sampai nyengir seperti foto di atas.

Pesawat Kertas Diterbangkan di Luar Angkasa


Melipat-lipat kertas, lantas jadi bentuk-bentuk binatang, sering saya lakukan saat saya masih kecil dulu. Orang Jepang menyebutnya seni melipat ini dengan nama Origami. Anak saya pun, saat di TK juga sering diajari seni origami ini.

origami_pegasus_wikipedia.jpgOrigami adalah sebuah seni lipat yang berasal dari Jepang. Bahan yang digunakan adalah kertas atau kain yang biasanya berbentuk persegi. Sebuah hasil origami merupakan suatu hasil kerja tangan yang sangat teliti dan halus pada pandangan.

Origami merupakan satu kesenian melipat kertas yang dipercayai bermula semenjak kertas mula diperkenalkan pada abad pertama di Tiongkok pada tahun 105 oleh seorang Tiongkok yang bernama Ts’ai Lun.

proyek_konyol_ahli_origami_jawa_pos.jpgHari ini Jawa Pos Online menurunkan berita tentang Proyek Konyol Ahli Origami dan Ilmuwan Jepang. Sebuah proyek ilmiah yang bisa jadi “gila” tengah dikembangkan para ilmuwan dan ahli origami (melipat kertas sehingga menjadi bentuk tertentu) Jepang. Mereka akan menjatuhkan origami berbentuk pesawat dari luar angkasa untuk dipelajari laju terbangnya ke bumi.

Kedengarannya memang main-main, tapi sebenarnya itu proyek serius. Bahkan, tim tersebut sudah memiliki prototipe origami pesawat luar angkasa yang sudah lolos tes kelayakan.

Badan luar angkasa negeri itu pun tertarik. Mereka sudah menyatakan untuk melibatkan diri. Demikian juga para astronot negeri tersebut.

“Kesuksesan penerbangan dari luar angkasa dengan pesawat origami akan menjadi contoh desain kendaraan atau pesawat ulang alik,” kata pemimpin proyek itu, Shinji Suzuki. Sehari-hari, Suzuki merupakan profesor di Jurusan Astronatik dan Aeronatik Universitas Tokyo.

Gagasan tersebut muncul di benak Suzuki sepuluh tahun lalu. Setelah berdiskusi dengan ahli dari berbagai disiplin ilmu, dia pesimistis idenya itu bisa dilakukan. “Ide tersebut sepertinya memang sederhana. Namun, tidak masuk akal dan gila,” ujarnya.

Dia tidak menyerah. “Setelah dipikir-pikir, ide tersebut tidak terlalu konyol. Itu bisa berhasil bila pesawat origami tersebut ’terbang’ kembali ke bumi dengan kecepatan sangat rendah,” terangnya.

Uji coba pun dilakukan di sebuah laboratorium di luar Kota Tokyo, Februari lalu. Objeknya adalah pesawat origami dengan panjang 8,5 sentimeter dan lebar 7 sentimeter.

Prototipe pesawat origami itu diterbangkan dengan suhu yang mirip dengan suhu udara ketika pesawat luar angkasa mulai masuk ke atmosfer bumi. Hasilnya, setelah “mendarat”, pesawat tersebut tetap utuh. “Setelah ’terbang’ selama 12 detik, pesawat itu tidak rusak atau terbakar. Dengan hasil tersebut, secara teori, pesawat kecil itu bisa kembali ke bumi,” tambah Suzuki.

Hasil percobaan itu membuat Badan Eksplorasi Luar Angkasa Jepang (JAXA) menerima ide konyol tersebut untuk diteliti lebih lanjut. Mereka menjanjikan suntikan dana USD 300 ribu (sekitar Rp 2,8 miliar) per tahun selama tiga tahun untuk melanjutkan studi proyek itu.

Sepertinya, keinginan Suzuki bisa terlaksana. Namun, ada satu masalah yang belum terpecahkan. Yaitu, cara melacak pesawat kertas itu atau memprediksi tempat pendaratan pesawat tersebut.

Kritikus mengatakan, masalah itu membuat tes prototipe tersebut sia-sia. “Pesawat origami tersebut mungkin tidak akan kembali lagi ke bumi. Itu bergantung angle yang dimasuki di atmosfer,” ujar Yasuyuki Miyazaki, insinyur aerospace di Universitas Nihon, Jepang.

Meski demikian, Suzuki tidak patah arang. “Ilmu dipelajari dengan mencobanya,” tegas Suzuki.

Dan memang, kebanyakan penemuan teknologi baru, sering diawali dengan hal-hal yang konyol. Kalau di Indonesia, kekonyolan lebih karena demi untuk kepentingan perut sendiri. Bukan untuk ilmu.

FPN vs SBY = ?!?


fpn_jawa_pos_online.jpgPilihan Presiden kurang 1 tahun, temperatur politik kian memanas. Paling tidak itulah berita yang diangkat Jawa Pos Online. Kemarin sejumlah intelektual kampus yang menghimpun diri di Forum Pergerakan Nasional (FPN) menilai, kepemimpinan nasional SBY-Kalla gagal mengurus bangsa.

“Agar kesalahan ini tidak terjadi lagi pasca 2009, kami menyerukan perlunya perjanjian politik antara masyarakat dan calon pemimpinnya,” kata Koordinator FPN Bondan Gunawan di Wisma Kodel, Jalan HR Rasuna Sahid, kemarin (26/03). Turut hadir, antara lain, Mochtar Pabottinggi, Frans Magnis Suseno, Sukardi Rinakit, Yudi Latief, Andrinoff Chaniago, Suko Sudarso, dan Soetandyo Wignjosoebroto.

Menurut Bondan, perjanjian politik itu harus mencakup paradigma pembangunan dan konstruksi lembaga-lembaga pemerintahan. “Tak terkecuali, platform politik dalam tingkat praktis,” tegasnya.

Lantas, bersediakah FPN sekiranya nanti SBY-Kalla berkeinginan membangun kontrak politik dengan FPN pada Pilpres 2009? “Kami tidak mungkin mengabaikan rekam jejak mereka. Ketika saat ini kami sudah menilai mereka ingkar janji, tentu kami merasa kurang percaya untuk menerima kontrak politik itu,” tegas Bondan……..

Kritik tak kalah keras muncul dari Mochtar Pabottinggi. Dia mengaku sudah tidak lagi memercayai kepemimpinan nasional saat ini. Tidak ada langkah signifikan dan riil dari pemerintahan SBY-Kalla untuk memperbaiki taraf kehidupan rakyat. “Nol besar,” katanya.

Lalu rakyat harus diminta bagaimana? Sebagai penonton dan bebek-bebek saja?

Obat Palsu Itu Sudah Beredar Di Malang


tablet_wikipedia.jpgDikabarkan bahwa Polsek Pabean Cantikan Polres Surabaya Utara berhasil menangkap Andy Rachman, 29 warga Lumajang, karena dikenal sebagai distributor obat palsu untuk wilayah Jatim dan Jateng.

Berita itu saya temui di Surya Online. Menurut koran yang terbit di Surabaya ini: Modusnya, obat palsu itu sengaja dititipkan tersangka di warung atau pedagang kaki lima (PKL). Setiap renteng berisi 24 dijual Rp 8.000. Sedang oleh pedagang, dijual kembali per kapletnya Rp 1.000.
Seperti obat kuat dengan merek Purwo Ceng, dijual Rp 1.000 dan asam urat dengan merek Buah Merah juga dijual Rp 1.000 per kaplet.
Untuk mengelabuhi pembeli, obat yang dijual Rp 8.000, tercantum nama PJ Akar Maju Depkes RI TDP 11082600024 Jateng-Indonesia. Namun saat penyidik mengecek ke BPOM, ternyata nomor yang tertera di obat itu tidak terdaftar. Sebaliknya, obat itu bila diminum bisa menyebabkan penyakit ginjal……..

Kapolsek Paben Cantikan AKP Suparti menduga, saat ini masih banyak warung dan pedagang kecil yang menjual obat dengan harga murah yang diduga kuat adalah obat palsu. ”Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah mengonsumsi obat yang dijual dengan harga sangat murah,” imbau AKP Suparti.

Menjelang berangkat ke kantor, saya mampir di sebuah toko kelontong di sekitar Pasar Lawang untuk beli rokok. Ternyata di sana saya menemui ada orang yang beli obat merek Buah Merah termasuk salah satu obat yang dilarang itu.

Jadi obat-obat palsu itu sudah berada di sekitar kita. Hati-hatilah…..

Yang Perlu Dipahami dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik


goofy2800.jpgDengan telah disahkannya peraturan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor (belum dibikin) Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh DPR RI pada hari Selasa, 25 Maret 2008, mau tak mau, segenap peselancar di dunia maya, blogger di bloggosphere, wajib mengetahui dan (mestinya) mematuhinya serta (ini yang paling penting) memahami dengan baik tentang kandungan-kandungan yang ada dalam ketentuan itu. Bila tidak, tanpa kita sengaja, bisa saja kita sebetulnya tengah menggali lubang untuk diri kita sendiri alias terjerat atau terkena ancaman pidana, gara ber-blogger-ria. Soal kapan diberlakukan tinggal tanda tangan Bapak Presiden Republik Indonesia saja. Apa menunggu tanggal 1 April 2008. Pasti tidak. Soalnya tanggal tersebut dikenal dengan sebutan April Mop. Nanti disangka UU Bohong-bohongan :mrgreen:

Isi UU ITE itu antara lain, seperti yang tercantum dalam Bab VII, tentang Perbuatan Yang Dilarang, memuat 11 pasal (27 – 37) yang dengan tegas melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum:

  • Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (ayat 1), perjudian (ayat 2), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ayat 3), dan pemerasan dan/atau pengancaman (ayat 4). [Pasal 27]

  • Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik (ayat 1), dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA (ayat 2). [Pasal 28]

  • Mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi. [Pasal 29]

  • Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun (ayat 1); atau milik sendiri dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik (ayat 2), atau dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (ayat 3). [Pasal 30]

  • Melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain (ayat 1). Melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan (ayat 2). Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hokum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang (ayat 3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah (ayat 4). [Pasal 31]

  • Dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik public (ayat 1). Dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak (ayat 2). Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya (ayat 3). [Pasal 32]

  • Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. [Pasal 33]

  • Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: 1. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; 2. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 (ayat 1). Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hokum (ayat 2). [Pasal 34]

  • Melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik. [Pasal 35]

  • Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. [Pasal 36]

  • Bab Pelarangan ini ditutup oleh Pasal 37 dengan bunyi : Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Adapun istilah-istilah yang patut juga untuk diketahui adalah apa yang ditentukan dalam Pasal 1 bahwa dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Karena Undang-undang ini tidak berlaku retroaktif (surut), apa yang telah kita lakukan sebelum diberlakukannya UU ini, walau memenuhi ketentuan pidana, tak akan terkena ancaman pidana. Bila dilakukan setelah diberlakukannya UU ini, maka akan terkena ancaman pidana penjara (antara 6 sampai 12 tahun) dan atau denda (antara Rp 600 juta sampai Rp 12 milyar).

Apakah dengan kehadiran UU ITE ini maka kreativitas aktifis dunia maya akan terkekang? Bisa ya bisa tidak. Kalau takut kena jerat, ya akan menjadi terkekang. Tapi kalau yakin dan paham bahwa yang dilakukan itu telah diperhitungkan dengan benar, ya enjoy aja.

Makanya, mari kita belajar membaca UU ITE ❗

Siapa tahu besok ada ulangan………

[ Lebih lengkap tentang Undang Undang ini, bisa Anda download di sini. ]

Serakah


cow_wikipedia.jpgSudiman:
Jo, kamu mau ikut jalan-jalan ke desa?

Bejo :
Apa ada untungnya bagiku?

Sudiman :
Jangan kawatir. Kalau misalnya nanti di tengah jalan ada kotoran sapi, kamu akan saya kasi setengahnya?

Bejo :
Nggak mau! Enak saja………

Sudiman :
Ya sudah, kalau begitu kamu ambil semuanya saja. Gimana? Mau?

Bejo :
????!!!!!??????

[ sumber: MediAsi, Media Komunikasi DEKOPINDA Kota Malang, Edisi II, Mei – Juli 2007 ]

Awas: April Mop Kurang 5 Hari Lagi


Saat saya masih duduk di SMA dulu (tahun 1970-an) teman-teman sering bikin berita bohong setiap tanggal 1 April. Ada saja yang menjadi korban. Mulai murid, guru sampai Kepala Sekolah, takluput menjadi korbannya.

April Mop, dikenal dengan April Fools’ Day dalam bahasa Inggris, diperingati setiap tanggal 1 April setiap tahun. Pada hari ini, orang dianggap boleh berbohong atau memberi lelucon kepada orang lain tanpa dianggap bersalah. Hari ini ditandai dengan tipu-menipu dan lelucon lainnya terhadap teman dan tetangga, dengan tujuan mempermalukan mereka-mereka yang mudah ditipu. Di beberapa negara, lelucon hanya boleh dilakukan sebelum siang hari.[1] Hari ini juga banyak diperingati di internet.

Bahasa pemograman PHP pun merayakan April Mop ini dengan mengganti logo php pada setiap page ‘php info‘. Perhatikan logo PHP pada php info, setiap tanggal 1 April, logo tersebut akan berubah menjadi gambar-gambar lain yang lucu, misalnya gambar anjing, gambar drakula, dan gambar Batman.

Efek samping April Mop

Rutinitas lelucon April Mop sering membuat orang-orang yang memperingatinya meragukan liputan berita yang terbit pada tanggal 1 April.

tsunami_april_mop_di_hilo_hawaii.jpgPada 1 April 1946, tsunami gempa Pulau Aleutian membunuh 165 orang di Hawaii dan Alaska mengakibatkan dibuatnya sistem peringatan tsunami. Di Hawaii, tsunami ini dikenal dengan “Tsunami April Mop”, karena banyaknya orang yang mati karena tidak percaya berita akan kedatangan tsunami tersebut.

Peluncuran Gmail pada April 2004 oleh Google juga awalnya dianggap lelucon, karena Google memang terkenal sering memasang lelucon April Mop pada situs mereka.

Entah, bagaimana sekarang. Apakah acara sehari-dalam-kebohongan ini masih laku apa tidak nanti.

Demi PSSI: Kelompok Suporter Beraksi


copot_nh.jpgSelasa kemarin aksi Misi Suci Aremania di Jakarta! menjadi headline di Halaman Olahraga Koran KOMPAS. terbitan hari ini, Rabu, 26 Maret 2008.

Kelompok suporter sepak bola di Indonesia mendesak agar Nurdin Halid segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI. Tak hanya Nurdin, suporter juga mendesak kepengurusan PSSI saat ini secepatnya dirombak total.

Desakan itu disampaikan kelompok suporter yang terdiri dari Aremania (suporter Arema), Jakmania (Persija), Benteng Viola (Persita), Pasoepati (Persis Solo), dan Slemania (PSS Sleman), dalam unjuk rasa di sejumlah tempat di Jakarta, Selasa (25/3). Mereka di antaranya melakukan aksi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Kantor Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, serta terakhir di kantor pusat PSSI, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan.

Sekitar 100 pengunjuk rasa meneriakkan yel-yel yang isinya mengecam Nurdin Halid dan para kroninya, serta pengurus PSSI lainnya. Para suporter yang tergabung dalam Kelompok Pencinta Bola Indonesia itu menyampaikan sejumlah tuntutan yang intinya adalah revolusi PSSI untuk menyelamatkan persepakbolaan Indonesia.

Mudah-mudahan misi suci ini akan membawa hasil yang maksimal, agar dunia persepakbolaan nasional segera bisa dibenahi dan bisa ‘berbicara’ di kancah regional dan kalau bisa di level internasional. Tidak hanya ramai dan sibuk di kalangan pengurusnya saja. Sementara yang seharusnya diurusi menjadi kapiran…….