Lagi: Rekaman yang Memalukan Itu


Ketika Al Amin ditangkap, ada cewek di antara mereka. Waktu itu nampaknya Kristina masih ada cinta. Namun, tatkala terungkap di persidangan, ternyata dia doyan WIL, nampaknya Kristina berubah pikiran.

Kompas.Com menuturkan bahwa permintaan “bonus” perempuan ternyata sering mengalir dari mulut anggota DPR Al Amin Nur Nasution yang menjadi tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau.

Permintaan “bonus” perempuan sering dikemukakan Amin kepada Sekretaris Daerah Bintan Azirwan. Hal tersebut terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Amin dan Azirwan yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/7).

Pembicaraan itu adalah hasil penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Azirwan kini menjadi terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Bintan.

Berikut ini rekaman pembicaraan soal “bonus” yang diminta Amin.

“Kita siapkanlah untuk Bapak,” ujar Azirwan.

“Iya carikanlah,” timpal Al Amin.

“Kalau yang aku kenal bosnya sih bagus,” tutur Azirwan.

“Kayak yang tadi malam itu bagus. Jangan kayak yang baju putih. Ga bagus itu,” pinta Amin

Oh, dunia. Dunia…….

Kita & Uang: Siapa yang Memperalat


Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.[1] Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.[2]

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.

Singkatnya uang adalah sebagai alat.

Namun kini, nampaknya posisinya telah berubah. Sekarang uanglah yang memperalat kita. Ia jadi hidup dan berakal. Sementara kita jadi mati (hati) dan tak berakal. Apapun dilakukan asal bisa punya uang.

Dulu kita sering berpegang pada ungkapan bahwa Yang Maha Kuasa itu tak lain adalah Sang Khalik. Kini, yang terjadi Uang Maha Kuasa, itu Berhala Baru di Zaman Modern sekarang ini.

Bulyan Royan: Hukum Pancung Untuk Koruptor!


Orang dihormati orang adalah dari kata-katanya. Dan apa yang kita katakan, dulu, kini maupun yang akan datang, selalu berkaitan. Sedikit atau banyak pasti akan berdampak pada perilaku kita.

Pada tahun 2005, Bulyan pernah bersuara keras kepada anggota Dewan yang terlibat korupsi calo anggaran. Ketika itu, ia mengusulkan hukum pancung bagi legislator yang terlibat. Mungkin pada waktu itu beliau ini masih TK (seperti kata Gus Dur). Tak bisa membedakan mana uang Rp 1.000 mana Rp 20.000. Soalnya warnanya mirip.

Kini, SMP, tahu nikmatnya bila pegang uang banyak, ia mungkin lupa kalau pernah berkata lantang seperti itu. Maka, seperti yang diberitakan MBM Tempo Online, Edisi. 20/XXXVII/07 – 13 Juli 2008 (Fulus Kapal Selam di Plaza Senayan) Komisi menangkap Bulyan, Senin sore pekan lalu, setelah ia mengambil uang US$ 66 ribu dan 5.500 euro dari tempat penukaran uang Dua Sisi di Plaza Senayan, Jakarta. Belakangan diketahui duit itu adalah uang suap untuk Bulyan dari Dedi Suwarsono, Direktur Utama PT Bina Mina Karya Perkasa. Perusahaan ini adalah satu dari lima rekanan Departemen Perhubungan yang memenangi tender pengadaan 20 kapal patroli laut senilai Rp 118 miliar. Komisi menuding Bulyan ikut andil mengegolkan tender ini. ”Semua itu masih sangkaan yang harus dibuktikan di pengadilan,” kata Inu.

Ini namanya senjata makan tuan.

Kurupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.