Quick Count LSI: Karsa Unggul


Hasil perhitungan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pukul 13.20 WIB. untuk sementara posisi pertama ditempati oleh pasangan Karsa (Pakde Karwo – Gus Ipul) – 27,86% – yang dikuntit ketat oleh pasangan Ka-Ji (Kofifah – Mujiono) – 25,04 %.

Selengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. Karsa : 26,32%
  2. Ka-Ji : 25,11%
  3. SR (Tjipto – Hisjam) : 21,38%
  4. Salam (Sunarjo – Ali Maschan) : 19,54%
  5. Ahsan (Ahmadi – ) : 7,65%

Ini hasil pengumpulan TPS sample sebanyak 91,50% yang dilakukan LSI hingga pukul15.20 WIB.

Quick Count (QC) yang dilakukan selama ini memang jarang meleset. Dan manakala hingga akhir perhitungan dari kelima kandidat itu tidak bisa mencapai perolehan suara 30% plus, dipastikan akan dilakukan Pilkada putaran kedua, yang akan diikuti oleh kandidat yang berada di posisi pertama dan kedua.

Menurut perkiraan LSI, yang pasti masuk putaran kedua adalah pasangan Karsa. Sementara posisi kedua akan diperebutkan oleh pasangan Ka-Ji dan SR.

[ sumber : tvOne ]

Masa Depan Kota Malang Ditentukan Ini Hari


Hari ini masa depan Kota Malang ditentukan oleh kemauan dan kehendak warganya lewat yang namanya Pemilihan Waklikota. Ada lima pasangan calon yang telah melakukan ‘rayuan’ ke warga Malang selama dua pekan.

Mulai dari menebar janji dengan visi dan misinya, menebar spanduk, poster, baliho maupun balon. Last but not least, jutaan rupiah pun sudah berhamburan ke mana-mana.

Siapakah yang bakal meraih keberhasilan? AMAN, FAIS, IYO, SINAR atau HATI?

Mudah-mudahan, tadi malam semua warga Malang yang mempunyai hak, sudah bisa memastikan siapa kira-kira yang patut memimpin kota Malang. Mungkin lewat diskusi dengan teman, semedhi, atau sholat Istakharoh.

Mudah-mudahan tidak salah pilih………

Kapan Ya Koruptor Bisa Dihukum Mati?


Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Sementara menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb: 1) perbuatan melawan hukum; 2) penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; 3) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; 4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya: 1) memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); 2) penggelapan dalam jabatan; 3) pemerasan dalam jabatan; 4) ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara); 5) menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi

  1. Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  2. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah.
  3. Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  4. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  5. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
  6. Lemahnya ketertiban hukum.
  7. Lemahnya profesi hukum.
  8. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  9. Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
  10. Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
  11. Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”. *)

Jadi menurut saya, memang sebaiknya para koruptor memang layak dihukum mati.

Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa :

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Tapi saya kurang yakin, kalau para koruptor itu bisa dihukum mati. Kalau toh kena vonis bersalah, paling banyak kena vonis sekian tahun saja. Jangankan hukuman mati. Kena hukuman seumur hidup saja belum pernah terjadi.

Hukuman mati baru bisa berfungsi manakala pembuktiannya adalah pembuktian terbalik (pernah dilontarkan oleh Gus Dur, saat menjadi Presiden – namun kurang mnedapat tanggapan). Dengan kata lain, setiap orang yang ditengarai melakukan tidak pidana korupsi, harus bisa membuktikan dari mana saja uang atau hartanya itu berasal. Bila mereka tak bisa menjelaskan bahwa uang harta itu diperoleh dengan legal, maka hukuman mati ini bisa diterapkan. Begitu….

Catatan tambahan:

KOMPAS, Senin, 21 Juli 2008 menulis berita dengan judul : Pemerintah dari Aceh sampai Papua Terjerat: Perlu Strategi Progresif untuk Perangi Korupsi Isinya antara lain:

Korupsi menyebar merata di wilayah negara ini, dari Aceh hingga Papua. Kasus korupsi yang muncul tak hanya menjerat sejumlah penyelenggara negara, tetapi juga menghambat penyejahteraan rakyat. Korupsi pun menimbulkan gejolak di daerah.

Maraknya korupsi di sejumlah daerah terungkap dari penelusuran data dan pemberitaan yang dilakukan Kompas. Sepanjang tahun 2008 saja, sejumlah kepala daerah dan pejabat di daerah berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana, bahkan dipenjara, terbelit korupsi dengan beragam kasus. Mereka pasti tidak bisa optimal melayani rakyat.